RADARBANDUNG.id- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menginformasikan bahwa bantuan bagi kelompok kerja (pokja) para guru madrasah akan cair pada Oktober 2022.
Dia meminta agar bantuan pokja guru madrasah tersebut dimanfaatkan secara optimal sesuai proposal yang diajukan.
“Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menandatangani keputusan penerima bantuan di akhir Juli untuk 2.095 pokja pada tahap pertama. Proses pencairan sudah hampir selesai. Insya Allah, bulan Oktober 2022 cair,” kata Zain di Jakarta, Sabtu (24/9).
Baca Juga: 2.000 Beasiswa S1 Tersedia untuk Guru Madrasah, Pesantren dan PAI, Cek Link Pendaftarannya
Menurut Zain, ada dua kategori penerima bantuan pokja guru madrasah. Untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah, masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp 15 juta. Sedang untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah, bantuan yang diberikan sebesar Rp 30 juta.
Para penerima bantuan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4144 Tahun 2022.
“Bantuan tersebut agar dipergunakan sebaik-baiknya sesuai juknis yang telah ditetapkan, dan dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah. Misalnya, dengan menyelenggarakan forum diskusi, kajian, atau menguji teori untuk menemukan solusi dan memperkuat daya inovasi,” jelasnya.