RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Cara cek penerima BLT subsidi gaji (BSU) 2022 di laman BPJS Ketenajakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan syarat penerima.
Pemerintah kembali mencairkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Para pekerja ini nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600.000.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan proses pencairan tahap pertama dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk 4,36 juta orang dapat diambil mulai Senin (12/9).
“Insyaallah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam. (Baca selengkapnya: Kemenaker: Bantuan Subsidi Upah Dapat Diambil Mulai Senin Depan)
Untuk memastikan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2022 bisa mengeceknya melalui website BPJS Ketenagakerjaan: bpjsketenagakerjaan.go.id, dan berikut ini caranya:
Cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Cara mengecek penerima subsidi gaji BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dikutip dari laman indonesiabaik.
1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU
3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– nama lengkap
– tanggal lahir
– nama ibu kandung
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan terkirim ke nomor handphone
5. Login dan lengkapi kembali biodata diri
6. Terakhir, cek pemberitahuan
Apabila terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji dan apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.