RADARBANDUNG.id- Untuk melakukan cek denda tilang kendaraan yang harus dibayarkan kini bisa secara online melalui e-Tilang info, termasuk di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Layanan e-Tilang info merupakan inovasi dari Kepolisian untuk memudahkan pemilik kendaraan mengetahui info besaran denda hingga tanggal sidang secara online melalui fasilitas e-Tilang info. Bagaimana caranya?
Berikut cara mengakses e-Tilang
– Buka laman etilang.polri.go.id pada browser ponsel atau desktop
– Masukkan nomor blangko / register pada surat tilang
– Setelah itu akan muncul informasi terkait pelanggar, penindak, pengadilan, pasal-pasal pelanggaran dan denda.

Tampilang laman tilang online
Cek denda tilang dan cara bayar di Karawang
Sementara itu, untuk mengetahui berapa besaran denda tilang bisa juga langsung memastikannya melalui Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri secara online. Dikutip dari laman https://www.kejari-karawang.go.id/layanan-tilang/, berikut cara cek tilang online dan pembayaran tilang.