RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang melakukan penyidikan terkait dugaan suap yang diduga oleh mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Upaya penyidikan ini didapat tim penindakan KPK dari persidangan kasus suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dalam fakta persidangan, Ajay diduga memberikan uang kepada Stepanus Robin senilai Rp 507.390.000.
Baca Juga: KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna
Dugaan suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Ajay sebelumnya di KPK, terkait kasus suap perizinan proyek rumah sakit RSU Kasih Bunda Cimahi.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain. Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/8).
Baca Juga: Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M. Priatna Divonis 2 Tahun Penjara
KPK telah melakukan penangkapan terhadap Ajay, yang sebelumnya dikabarkan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Ajay dibawa ke markas KPK, Rabu (17/8) kemarin.
Ajay diduga kembali menyandang status tersangka. Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif. “Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan,” ungkap Ali.
Penanganan perkara ini, lanjut Ali, bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku. “KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tegas Ali.