News

Yana Mulyana Jamin Warga Kota Bandung Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis dengan UHC

Radar Bandung - 03/08/2022, 23:26 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. (foto: ist)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjamin warga Kota Bandung bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis, salah satunya dengan UHC.

UHC atau Universal Health Coverage adalah program pemerintah dalam menjamin akses kesehatan. Program UHC di Kota Bandung telah mengcover 98 persen warga.

Yana mengatakan, program UHC merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh warga terlindungi dan mudah mendapatkan akses kesehatan.

“Semoga dengan program UHC ini, wargi Kota Bandung dapat dipermudah untuk mendapatkan akses layanan kesehatan dan tentunya dengan pelayanan terbaik,” ujar Yana dikutip dari Instagram Prokopim Kota Bandung @halobandung.

“Harapannya kedepan tidak ada lagi warga kurang mampu yang sulit atau ragu untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan,” lanjutnya.

Syarat pendaftaran UHC Kota Bandung

Syarat mendaftar UHC pun terbilang mudah. Berikut ini tata cara untuk menggunakannya.

UHC dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Bandung dengan syarat antara lain:

1. Memiliki identitas Kota Bandung lebih dari 1 tahun

2. Bayi lebih dari 1 bulan sudah masuk Kartu Keluarga (KK)

3. Tidak ada anggota keluarga yang terdaftar menjadi peserta BPJS aktif.

Saat ini UHC bisa dimanfaatkan di 33 rumah sakit, 80 puskesmas, 102 klinik pratama, 12 dokter praktik perorangan, 12 klinik TNI/Polri, dan 2 dokter gigi.

Adapun untuk bisa memanfaatkan layanan UHC ini, berikut caranya:

1. Saat berobat ke fasilitas kesehatan, sampaikan ke petugas pendaftaran bahwa akan berobat menggunakan UHC lalu perlihatkan KTP dan KK

2. Petugas akan mengecek di P-Care dan mengkonfirmasi pasien merupakan peserta JKN atau bukan

3. Jika pasien bukan peserta UHC, maka mendaftarkan diri melalui formulir di Puskesmas setempat

4. Jika pasien merupakan peserta JKN, bisa langsung berobat dengan fasilitas gratis

5. Bagi masyarakat yang tidak mampu, dengan status JKN non aktif, penyelesaian tunggakan dan denda melalui Baznas Kota Bandung. (ysf)

Baca Juga: