RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) memberikan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak (WP) untuk mengakses informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Informasi PBB bisa diperoleh secara online melalui laman Sistem Informasi Pelayanan PBB (SIPP) BPPD Kota Bandung.
SIPP diantaranya menyediakan portal informasi publik untuk cek tagihan dan NJOP PBB. Dan berikut cara mudah cek jumlah tagihan dan NJOP PBB di SIPP:
Cek tagihan PBB:
- Akses http://sipp.bapenda.bandung.go.id/ pada browser Mozilla Firefox
- Pilih “Portal Informasi Publik” di halaman utama SIPP
- Pilih menu “Cek Tagihan PBB”
- Lalu masukan nomor objek pajak (NOP) untuk mengetahui jumlah tagihan PBB
- Klik “Cari”
- Data tahun pajak, nama WP, pokok, denda, jumlah, tanggal jatuh tempo dan jumlah bulan akan muncul.
Cek NJOP PBB:
Selain itu, wajib pajak bisa cek NJOP PBB di laman SIPP dengan beberapa langkah sebagai berikut:
- Pilih menu “Portal Informasi Publik” di halaman utama SIPP
- Kemudian klik “Cek NJOP PBB”
- Masukan NOP
- Klik “Cari”
- Maka data informasi letak objek pajak, NJOP bumi per m2 dan NJOP bangunan per m2 akan muncul.
Baca Juga: Tidak Ada Kenaikan PBB Tahun 2022 di Kota Bandung
Demikian cara mengakses informasi PBB di Kota Bandung melalui SIPP online untuk cek jumlah tagihan PBB dan NJOP.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah bentuk kontribusi warga negara untuk pembangunan nasional. Pajak sendiri memiliki berbagai manfaat antara lain:
Pembangunan Fasilitas Umum:
- PBB untuk pembangunan jalan raya
- Pembangunan jembatan penyebrangan
- Meningkatan fasilitas dan kualitas pendidikan
- PBB untuk ketersediaan layanan kesehatan.
Subsidi:
- PBB untuk subsudi bahan pokok
- Subsidi bahan bakar minyak
- Untuk bantuan sosial.
(*)