News

Pengacara Mery Anatasia Ajukan Banding Pasal 187 ayat (3) KUHP, Ini Alasannya

Radar Bandung - 26/07/2022, 16:28 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Pengacara Mery Anatasia Ajukan Banding Pasal 187 ayat (3) KUHP, Ini Alasannya

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Penasehat Hukum (Lawfirm DRS and Partners) dan terdakwa dr Mery Anatasia diakhir persidangan di Pengadilan Negeri Tanggerang pada Senin (25/7/2022) berterimakasih kepada majelis hakim yang dinilai bijak dalam putusannya, dengan mematahkan tuntutan JPU atas pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bahkan saksi-saksi yang diajukan JPU tidak dipertimbangkan oleh hakim dengan alasan bobot sajian diragukan.

“Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat, Arizona Sitepu, Moch Reza, bersyukur atas bijaknya hakim dalam mematahkan pasal pembunuh dan berencana yang sejak dakwaan sampai dengan tuntutan JPU selalu percaya diri dengan pasal yang mereka tuduhkan,” ucap Dosma Roha Sijabat penasehat hukum terdakwa Mery Anatasia dalam siaran persnya Selasa, (26/7/2022).

Dosma menambahkan, meski demikian pihaknya tetap mengajukan banding atas pasal yang diputuskan majelis hakim, yakni pasal 187 ayat (3) KUHP.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanggerang, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa dr Mery Anatasia yang dianggap dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain, sesuai dengan pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

“Kami tetap merespon untuk memastikan banding, atas pasal yang diputuskan majelis hakim yaitu pasal 187 ayat (3) KUHP,” ucap Dosma Roha Sijabat pengacara Lawfirm DRS and Partners ini.

Dosma juga menegaskan, sejak awal JPU mengakui dalam dakwaannya bahwa yang membeli bensin adalah Leon (pacar dari terdakwa Mery Anastasia yang telah meninggal). Dari keterangan saksi juga mengatakan bahwa bensin dibawa oleh Leon kedalam ruko/bengkel yang terbakar.

“Sumber api pun tidak ada dari luar, tapi sumber api dari dalam ruko. Sedangkan dr Mery sejak parkir mengantar Leon, berada didalam mobil dan berdiam sebentar di trotoar dilanjut menutup pintu mobil. Saksi utama memastikan bahwa dr Mery di waktu kejadian itu tidak pernah masuk kedalam ruko/bengkel,” jelas Dosma.

“Atas putusan tersebut, dan jawaban PH bersama terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut, untuk memperjuangkan keadilan yang hakiki, bahwa dr Mery sudah seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah,” tutup Dosma.

(dbs)


Terkait Kota Bandung
Di Balik Senyap Gang Satata Sariksa, Kisah Dua Kubu dan Narasi yang Terbalik
Kota Bandung
Di Balik Senyap Gang Satata Sariksa, Kisah Dua Kubu dan Narasi yang Terbalik

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kesunyian Gang Satata Sariksa yang tampak biasa saja pada hari ini, Rabu (23/4/2025). Tersimpan cerita tentang perpecahan, konflik narasi, dan kegelisahan yang belum benar-benar reda. Gang kecil di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung ini belum lama ini menjadi sorotan, setelah muncul pemberitaan yang menyebut adanya ketegangan tajam antarwarga. Seorang pria […]

Langgar Aturan GSB, Gerai Burger Bangor di Bandung Akhirnya Dibongkar Setelah Putusan MA
Kota Bandung
Langgar Aturan GSB, Gerai Burger Bangor di Bandung Akhirnya Dibongkar Setelah Putusan MA

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Polemik panjang antara Pemerintah Kota Bandung dan gerai kuliner cepat saji Burger Bangor akhirnya mencapai babak akhir. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mulai menertibkan sekaligus melakukan pembongkaran terhadap bangunan gerai tersebut di Jalan Suryasumantri No. 112, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang […]

Peringatan Konferensi Asia Afrika sebagai Asa dan Harapan
Kota Bandung
Peringatan Konferensi Asia Afrika sebagai Asa dan Harapan

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Seperti diketahui, bahwa pada tahun ini tidak ada acara resmi dari pemerintah terhadap penyelenggaraan Peringatan Konferensi Asia-Afrika yang ke-70 tahun. Namun sebagai gantinya akan ada beberapa pagelaran kegiatan Seni, Konser Musik, Festival Asia-Afrika hingga kegiatan beberapa komunitas yang digelar serentak di Kota Bandung. Rangkaian agenda tersebut tertuang dalam kegiatan bertajuk “BANDUNG […]

Krisis Sampah Pasca Lebaran, Pemkot Bandung Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Kota Bandung
Krisis Sampah Pasca Lebaran, Pemkot Bandung Lakukan Evaluasi Menyeluruh

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung kini tengah menyoroti permasalahan klasik yang kembali mencuat usai perayaan Lebaran, lonjakan volume sampah. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pihaknya sedang melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap produksi sampah di seluruh wilayah kota. Langkah ini dinilai penting untuk memahami secara akurat dampak pascalebaran terhadap sistem pengelolaan sampah […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.