RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Penasehat Hukum (Lawfirm DRS and Partners) dan terdakwa dr Mery Anatasia diakhir persidangan di Pengadilan Negeri Tanggerang pada Senin (25/7/2022) berterimakasih kepada majelis hakim yang dinilai bijak dalam putusannya, dengan mematahkan tuntutan JPU atas pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bahkan saksi-saksi yang diajukan JPU tidak dipertimbangkan oleh hakim dengan alasan bobot sajian diragukan.
“Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat, Arizona Sitepu, Moch Reza, bersyukur atas bijaknya hakim dalam mematahkan pasal pembunuh dan berencana yang sejak dakwaan sampai dengan tuntutan JPU selalu percaya diri dengan pasal yang mereka tuduhkan,” ucap Dosma Roha Sijabat penasehat hukum terdakwa Mery Anatasia dalam siaran persnya Selasa, (26/7/2022).
Dosma menambahkan, meski demikian pihaknya tetap mengajukan banding atas pasal yang diputuskan majelis hakim, yakni pasal 187 ayat (3) KUHP.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanggerang, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa dr Mery Anatasia yang dianggap dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain, sesuai dengan pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
“Kami tetap merespon untuk memastikan banding, atas pasal yang diputuskan majelis hakim yaitu pasal 187 ayat (3) KUHP,” ucap Dosma Roha Sijabat pengacara Lawfirm DRS and Partners ini.
Dosma juga menegaskan, sejak awal JPU mengakui dalam dakwaannya bahwa yang membeli bensin adalah Leon (pacar dari terdakwa Mery Anastasia yang telah meninggal). Dari keterangan saksi juga mengatakan bahwa bensin dibawa oleh Leon kedalam ruko/bengkel yang terbakar.
“Sumber api pun tidak ada dari luar, tapi sumber api dari dalam ruko. Sedangkan dr Mery sejak parkir mengantar Leon, berada didalam mobil dan berdiam sebentar di trotoar dilanjut menutup pintu mobil. Saksi utama memastikan bahwa dr Mery di waktu kejadian itu tidak pernah masuk kedalam ruko/bengkel,” jelas Dosma.
“Atas putusan tersebut, dan jawaban PH bersama terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut, untuk memperjuangkan keadilan yang hakiki, bahwa dr Mery sudah seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah,” tutup Dosma.