RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Berikut aturan baru menulis nama di KTP, KK dan akta kelahiran, apakah penulisan boleh dengan gelar? bagaimana jika disingkat, apakah penulisan nama harus 2 kata?
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait penulisan nama pada dokumen kependudukan, seperti e-KTP, KK dan akta kelahiran.
Kemendagri, melalui Permendagri No. 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Secara Online Bandung – Jawa Barat
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, aturan tersebut sebagai perlindungan anak sejak dini. Sebab, dalam database kependudukan ditemukan nama yang tidak wajar.
Selain kelewat panjang atau bahkan ada yang sangat pendek, satu huruf, tidak sedikit yang menggunakan kata tak pantas. Kemudian, ada juga nama yang merendahkan dan berpotensi sebagai bahan perundungan.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak di Kota Bandung
Berbagai nama tak wajar itu, lanjutnya, menimbulkan persoalan. Nama panjang, misalnya akan sulit masuk kolom data kependudukan. Sementara nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma kesusilaan akan menjadi beban pikiran anak seumur hidup.
”Alasan minimal dua kata memikirkan masa depan anak. Contoh, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus 2 kata,” terangnya.
Zudan menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat ke depan. Artinya, nama-nama yang sudah ada sebelum permendagri itu terbit tetap berlaku.
Lalu, bagaimana cara menulis nama di dokumen kependudukan, KTP, KK atau akta kelahiran? Berikut penjelasannya, melansir laman Indonesiabaik.id.
Aturan baru penulisan nama di KTP
Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyebutkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kriterianya sebagai berikut:
1. Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Tata Cara Pencatatan Nama
Sementara itu Permendagri 73 Tahun 2022 pasal 5 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Nah, berikut cara pencatatannya:
1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
2. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; KTP, KK dan akta kelahiran
3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Larangan yang harus dihindari
Disamping tata cara tersebut, ada larangan terkait penulisan nama terbaru pada dokumen kependudukan, berikut di antaranya:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Lalu bagaimana cara untuk melakukan perubahan nama di KTP?