News

Minimal 2 Kata, Ini Aturan Baru Penulisan Nama di KTP

Radar Bandung - 24/07/2022, 03:15 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Minimal 2 Kata, Ini Aturan Baru Penulisan Nama di KTP
Ilustrasi KTP/ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Berikut aturan baru menulis nama di KTP, KK dan akta kelahiran, apakah penulisan boleh dengan gelar? bagaimana jika disingkat, apakah penulisan nama harus 2 kata?

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait penulisan nama pada dokumen kependudukan, seperti e-KTP, KK dan akta kelahiran.

Kemendagri, melalui Permendagri No. 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Secara Online Bandung – Jawa Barat

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, aturan tersebut sebagai perlindungan anak sejak dini. Sebab, dalam database kependudukan ditemukan nama yang tidak wajar.

Selain kelewat panjang atau bahkan ada yang sangat pendek, satu huruf, tidak sedikit yang menggunakan kata tak pantas. Kemudian, ada juga nama yang merendahkan dan berpotensi sebagai bahan perundungan.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak di Kota Bandung

Berbagai nama tak wajar itu, lanjutnya, menimbulkan persoalan. Nama panjang, misalnya akan sulit masuk kolom data kependudukan. Sementara nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma kesusilaan akan menjadi beban pikiran anak seumur hidup.

”Alasan minimal dua kata memikirkan masa depan anak. Contoh, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus 2 kata,” terangnya.

Zudan menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat ke depan. Artinya, nama-nama yang sudah ada sebelum permendagri itu terbit tetap berlaku.

Lalu, bagaimana cara menulis nama di dokumen kependudukan, KTP, KK atau akta kelahiran? Berikut penjelasannya, melansir laman Indonesiabaik.id.

Aturan baru penulisan nama di KTP

Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyebutkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kriterianya sebagai berikut:

1. Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir

2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi

3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Tata Cara Pencatatan Nama

Sementara itu Permendagri 73 Tahun 2022 pasal 5 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Nah, berikut cara pencatatannya:

1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia

2. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; KTP, KK dan akta kelahiran

3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Larangan yang harus dihindari

Disamping tata cara tersebut, ada larangan terkait penulisan nama terbaru pada dokumen kependudukan, berikut di antaranya:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Lalu bagaimana cara untuk melakukan perubahan nama di KTP?


Terkait Kota Bandung
Sekolah Jadi Target Sengketa, Takar Ulang Perlindungan Aset Pendidikan
Kota Bandung
Sekolah Jadi Target Sengketa, Takar Ulang Perlindungan Aset Pendidikan

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Polemik hukum terkait kepemilikan lahan SMA Negeri 1 (Smansa) Bandung kini menyeruak ke ruang publik dan memicu keprihatinan dari berbagai kalangan. Tak terkecuali dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang menilai sengketa ini bukanlah sekadar perdebatan administratif, melainkan cerminan konflik kepentingan atas ruang strategis yang menyimpan nilai tinggi. “Ini bukan gugatan […]

Pemkot Bandung Gencarkan Bazar Murah Triwulanan, Stabilkan Harga dan Dorong UMKM Lokal
Kota Bandung
Pemkot Bandung Gencarkan Bazar Murah Triwulanan, Stabilkan Harga dan Dorong UMKM Lokal

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menggulirkan program strategis Bazar Murah yang akan digelar secara rutin setiap triwulan sepanjang tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi harga kebutuhan pokok sekaligus untuk menggerakkan roda perekonomian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tingkat kecamatan. Pelaksana Tugas […]

Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional Mulai Stabil, Beberapa Komoditas Mengalami Penurunan
Kota Bandung
Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional Mulai Stabil, Beberapa Komoditas Mengalami Penurunan

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan langsung di sejumlah pasar tradisional. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, mengunjungi Pasar Sederhana di kawasan Sukajadi, Kota Bandung, untuk […]

Peringatan Konferensi Asia-Afrika sebagai Asa dan Harapan (Bagian 2)
Kota Bandung
Peringatan Konferensi Asia-Afrika sebagai Asa dan Harapan (Bagian 2)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – 70 tahun yang lalu, di kota kecil yang dijuluki sebagai Paris Van Java yang sekarang menjadi kota Bandung, tepatnya pada tanggal 18 sampai dengan 24 April 1955 telah terjadi peristiwa yang sangat bersejarah, yakni terselenggaranya Konferensi Asia-Afrika. Hal ini menjadi harapan baru, pada saat itu akan terbebasnya negara-negara Asia-Afrika ( yang […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.