RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) memberikan keringanan atau relaksasi pembayaran PBB kepada masyarakat atau wajib pajak (WP) di tahun 2022.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 29 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.
Relaksasi tersebut, seperti yang diinformasikan BPPD melalui laman Instagram resmi @bapenda.bdg yang dikutip Senin (11/7) antara lain tidak adanya kenaikan PBB di tahun 2022.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ajak Warga Bayar PBB Pakai QRIS, Begini Caranya
Selain itu, relaksasi atau kebijakan dan inovasi PBB berupa ketetapan Rp 100 ribu untuk rumah tinggal bebas PBB.
Relaksasi lainnya, veteran perjuangan pembela kemerdekaan dan perdamaian 100 persen bebas PBB, dan bagi veteran perdamaian yang masih bertugas mendapat 75 persen bebas PBB.
Baca Juga: Cek NJOP PBB Kota Bandung
Lainnya, pembayaran PBB juga bisa dilakukan menggunakan sampah melalui bank sampah mandiri, guna memberikan alternatif pembayaran.
Program bayar PBB itu berlaku untuk semua golongan, termasuk misalnya pengusaha hotel yang menghasilkan sampah banyak, bisa juga memanfaatkan program untuk meringankan beban untuk membayar PBB.
Untuk mendapatkan informasi seputar tagihan, permohonan dan pelayanan PBB, masyarakat bisa mengakses laman Sistem Informasi Pelayanan PBB di http://sipp.bapenda.bandung.go.id. (adv)