News

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syaratnya

Radar Bandung - 11/07/2022, 22:31 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi/Jpg

Berikut ulasan seputar cara dan syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- BPJS Kesehatan merupakan badan hukum untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang BPJS Kesehatan kelola, termasuk bayi baru lahir.

Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP dan Tagihan Iuran

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 yang menyebutkan bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?

Melansir dari laman prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan, simak terlebih dulu ketentuan umum administrasi kepesertaan untuk bayi yang baru lahir berikut ini:

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan

4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil

5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Berikut ini persyaratan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir:

Untuk mekanisme administrasi saat melakukan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bayi baru lahir dari ibu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI-JK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir ini dapat diikuti oleh peserta dari penduduk yang Pemerintah Daerah (PD Pemda) daftarkan, mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan dengan Pemda melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Persyaratan pendaftarannya antara lain:

– Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

– Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.