News

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syaratnya

Radar Bandung - 11/07/2022, 22:31 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syaratnya
Ilustrasi/Jpg

Berikut ulasan seputar cara dan syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- BPJS Kesehatan merupakan badan hukum untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang BPJS Kesehatan kelola, termasuk bayi baru lahir.

Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP dan Tagihan Iuran

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 yang menyebutkan bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?

Melansir dari laman prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan, simak terlebih dulu ketentuan umum administrasi kepesertaan untuk bayi yang baru lahir berikut ini:

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan

4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil

5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Berikut ini persyaratan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir:

Untuk mekanisme administrasi saat melakukan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bayi baru lahir dari ibu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI-JK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir ini dapat diikuti oleh peserta dari penduduk yang Pemerintah Daerah (PD Pemda) daftarkan, mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan dengan Pemda melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Persyaratan pendaftarannya antara lain:

– Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

– Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.


Terkait Nasional
Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia melalui Program BRInita
Nasional
Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia melalui Program BRInita

RADARBANDUNG.d, SURABAYA- Perempuan memegang peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam lingkup keluarga maupun di tengah masyarakat luas. Peran ini bukanlah hal baru, tetapi telah tumbuh dan berkembang seiring dengan perjuangan panjang menuju kesetaraan, dimana salah satu simbolnya adalah sosok Kartini. Kartini hadir sebagai simbol emansipasi, keberanian dan perubahan. Di tengah tantangan […]

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Kepesertaan 30 Juta Pekerja Rentan
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Kepesertaan 30 Juta Pekerja Rentan

RADARBANDUNG.id- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan pihaknya akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan kepesertaan sekitar 30 juta pekerja rentan yang masuk kategori miskin. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro ditemui di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem mendorong […]

BPJS Ketenagakerjaan Jadi Pilar Ketahanan Sosial, BPJS TK Tasikmalaya Terus Perkuat Sinergi
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Jadi Pilar Ketahanan Sosial, BPJS TK Tasikmalaya Terus Perkuat Sinergi

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi para pekerja Indonesia di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan. Salah satunya adalah dampak dari kebijakan tarif Amerika Serikat yang memberikan pengaruh signifikan terhadap kondisi ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Ketidakpastian pasar global, perlambatan ekspor, serta potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi […]

Dukung Program MBG, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Lindungi Pekerja
Nasional
Dukung Program MBG, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Lindungi Pekerja

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Sebagai langkah nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam ekosistem program Pemenuhan Gizi Nasional atau yang sering dikenal Makan Bergizi Gratis (MBG). Sinergi antara kedua Badan bentukan pemerintah tersebut secara resmi dikukuhkan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.