News

Cek, Ini Syarat dan Biaya Nikah di KUA yang Harus Diketahui Calon Pengantin

Radar Bandung - 09/07/2022, 00:58 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Cek, Ini Syarat dan Biaya Nikah di KUA yang Harus Diketahui Calon Pengantin
Ilustrasi: Ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Syarat nikah di KUA wajib diketahui pasangan yang akan menikah. Warga Bandung, bagi yang ingin menikah sudah tahu apa saja persyaratannya?

Persyaratan nikah di KUA tentunya wajib calon pengantin ketahui. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani, Suhendi menyebutkan sejumlah syaratnya seperti fotokopi KTP, akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

“Selain itu, bagi mereka yang duda atau janda, baik karena cerai atau ditinggal mati harus ada surat akta cerai atau surat akta kematiannya yang asli,” ujar Suhendi. Calon pengantin juga diminta menyediakan pas foto berukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 1 lembar dengan latar berwarna biru.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Bisa Gelar Akad Nikah di Mal

Ada juga persyaratan jika calon pengantinnya masih di bawah umur. Sebab, batas usia calon pengantin dalam peraturan yakni 19 tahun. “Bagi mereka yang di bawah umur yaitu kurang dari 19 tahun harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau dulu itu minimal usia 16 tahun untuk calon istri,” tutur Suhendi.

“Untuk sekarang, baik calon suami maupun calon istri minimal 19 tahun usia pernikahan. Ketika sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, baru kami dari KUA bisa menindaklanjuti prosesnya,” urainya.

Baca Juga: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Tegas soal Pernikahan Beda Agama

Suhendi menyinggung persyaratan yang kerap terlupakan calon pengantin. Meski bukan persyaratan utama atau krusial, tapi bisa jadi pertimbangan calon pengantin bisa melanjutkan proses pernikahan atau tidak. “Yang sering lupa itu persyaratan kesehatan. Lebih baik sertakan juga surat keterangan sehat dari puskesmas,” katanya.

Nah, jika persyaratan sudah lengkap, nantinya akan proses maksimal 10 hari kerja (Senin-Jumat). Untuk mempercepat, calon pengantin bisa mendaftar lebih dulu via website resmi Kementerian Agama (Kemenag) melalui simkah.kemenag.go.id.

Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA setempat untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pranikah. Melansir laman resmi Kemenag, berikut ini selengkapnya persyaratan administrasi dan prosedur nikah:


Terkait Kota Bandung
PMB 2025, Unpas Hadirkan  Pendidikan Gratis dan Solusi Nyata untuk Masa Depan
Kota Bandung
PMB 2025, Unpas Hadirkan Pendidikan Gratis dan Solusi Nyata untuk Masa Depan

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG,- Di tengah tantangan ekonomi dan sosial yang dihadapi banyak keluarga, Universitas Pasundan (Unpas) kembali menegaskan komitmennya, tak boleh ada mimpi yang terhenti hanya karena masalah biaya. Melalui SK Rektor No. 212 Tahun 2025, Unpas resmi membuka gerbang selebar-lebarnya bagi seluruh putra-putri terbaik Jawa Barat dan Indonesia. Khususnya pada masa penerimaan mahasiswa baru […]

BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Lindungi Pekerja MBG
Kota Bandung
BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Lindungi Pekerja MBG

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sebagai langkah nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam ekosistem program Pemenuhan Gizi Nasional atau yang sering dikenal Makan Bergizi Gratis (MBG). Sinergi antara kedua Badan bentukan pemerintah tersebut secara resmi […]

Tegaskan Status Sebagai Ibu Kota Asia-Afrika Lewat Peringatan 70 Tahun KAA
Kota Bandung
Tegaskan Status Sebagai Ibu Kota Asia-Afrika Lewat Peringatan 70 Tahun KAA

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Nuansa penuh sejarah, sebanyak 14 duta besar dari negara-negara Afrika hadir secara langsung ke jantung Kota Kembang untuk memperingati 70 tahun Konferensi Asia-Afrika (KAA). Mereka tidak sekadar datang sebagai tamu, melainkan sebagai bagian dari rangkaian penting yang menegaskan kembali semangat solidaritas yang lahir dari Bandung, tujuh dekade silam. Rangkaian acara dimulai […]

Di Balik Senyap Gang Satata Sariksa, Kisah Dua Kubu dan Narasi yang Terbalik
Kota Bandung
Di Balik Senyap Gang Satata Sariksa, Kisah Dua Kubu dan Narasi yang Terbalik

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kesunyian Gang Satata Sariksa yang tampak biasa saja pada hari ini, Rabu (23/4/2025). Tersimpan cerita tentang perpecahan, konflik narasi, dan kegelisahan yang belum benar-benar reda. Gang kecil di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung ini belum lama ini menjadi sorotan, setelah muncul pemberitaan yang menyebut adanya ketegangan tajam antarwarga. Seorang pria […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.