RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Syarat nikah di KUA wajib diketahui pasangan yang akan menikah. Warga Bandung, bagi yang ingin menikah sudah tahu apa saja persyaratannya?
Persyaratan nikah di KUA tentunya wajib calon pengantin ketahui. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani, Suhendi menyebutkan sejumlah syaratnya seperti fotokopi KTP, akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
“Selain itu, bagi mereka yang duda atau janda, baik karena cerai atau ditinggal mati harus ada surat akta cerai atau surat akta kematiannya yang asli,” ujar Suhendi. Calon pengantin juga diminta menyediakan pas foto berukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 1 lembar dengan latar berwarna biru.
Baca Juga: Warga Kota Bandung Bisa Gelar Akad Nikah di Mal
Ada juga persyaratan jika calon pengantinnya masih di bawah umur. Sebab, batas usia calon pengantin dalam peraturan yakni 19 tahun. “Bagi mereka yang di bawah umur yaitu kurang dari 19 tahun harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau dulu itu minimal usia 16 tahun untuk calon istri,” tutur Suhendi.
“Untuk sekarang, baik calon suami maupun calon istri minimal 19 tahun usia pernikahan. Ketika sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, baru kami dari KUA bisa menindaklanjuti prosesnya,” urainya.
Baca Juga: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Tegas soal Pernikahan Beda Agama
Suhendi menyinggung persyaratan yang kerap terlupakan calon pengantin. Meski bukan persyaratan utama atau krusial, tapi bisa jadi pertimbangan calon pengantin bisa melanjutkan proses pernikahan atau tidak. “Yang sering lupa itu persyaratan kesehatan. Lebih baik sertakan juga surat keterangan sehat dari puskesmas,” katanya.
Nah, jika persyaratan sudah lengkap, nantinya akan proses maksimal 10 hari kerja (Senin-Jumat). Untuk mempercepat, calon pengantin bisa mendaftar lebih dulu via website resmi Kementerian Agama (Kemenag) melalui simkah.kemenag.go.id.
Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA setempat untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pranikah. Melansir laman resmi Kemenag, berikut ini selengkapnya persyaratan administrasi dan prosedur nikah: