RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Warga Kota Bandung kini makin mudah bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembayaran bisa dengan scan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di SPPT.
Layanan pembayaran via QRIS bagi wajib pajak PBB ini merupakan inovasi Pemkot Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD), guna mengakselerasi pendapatan, utamanya dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Layanan QRIS untuk bayar PBB ini diresmikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Senin 28 Maret 2022, lalu.
Baca Juga: PBB Sumbang Pemasukan Pajak Terbesar Kota Bandung
Dalam kesempatan itu, Yana mengatakan, PBB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memberi sumbangan signifikan untuk pembiayaan pembangunan, termasuk pembangunan di kewilayahan.
Nah, sejalan dengan itu, kata Yana, Pemkot Bandung memberikan kemudahan pelayanan, baik secara manual ataupun digital lewat QRIS untuk mempercepat, memperluas, serta mendorong integrasi ekonomi dan memulihkan ekonomi pasca pandemi.
Baca Juga: Cara Cek Tagihan PBB di Kota Bandung Secara Online
Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyebut Kota Bandung merupakan yang pertama dari Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat yang menggunakan teknologi ini.
Sehingga, inovasi ini perlu disosialisasikan lebih luas lagi.
“Masyarakat perlu tahu melalui peran media sosial, media cetak, dan daring. Agar tahu peran QRIS dalam pembayaran PBB,” ucapnya.
Sementara untuk langkah melakukan pembayaran PBB via layanan QRIS adalah dengan memindai kode (barcode) pada laman SPPT wajib pajak. Setelah itu, wajib pajak bisa memastikan data secara rinci mengenai data PBB.
Jika data PBB sudah tepat, kemudian wajib pajak bisa langsung melanjutkan pembayaran melalui berbagai layanan keuangan digital dari bank, e-commerce ataupun e-wallet.
“Inovasi ini juga menjaga motivasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar PBB,” ucap Zulkarnain. (*/adv)