RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir kerap meresahkan dan mengancam nasabah.
Untuk menyikapi kasus Pinjol ilegal dan rentenir, warga Kota Bandung bisa melaporkannya. Warga bisa melaporkan ke Satgas Anti Rentenir.
Masyarakat yang terlilit pinjol ilegal atau rentenir bisa mengadu secara online via chat WhatsApp di nomor 0811 2131 020, atau bisa juga datang langsung ke kantor Satgas Anti Rentenir, di Jalan Buah Batu No.26, Kota Bandung.
Satgas Anti Rentenir Kota Bandung memiliki Rapat Komite. Dapat memfasilitasi korban agar kasus ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.
Satgas menemukan adanya praktik pinjol ilegal, temuannya sudah cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga besar sekitar 10-30 persen, termasuk juga adanya praktik rentenir yang menjerat masyarakat.
Baca Juga: Cara Cek dan Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah
“(Untuk yang online), kita memfasilitasi bantuan cara penyelesaian ke rentenir. Itu biasanya difokuskan ke korban pinjol. Kalau yang datang ke kantor dan mengumpulkan persyaratan, lalu melihat kondisi ekonomi, latar belakang pinjaman, dan rincian hutangnya,” kata Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya, beberapa waktu lalu.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengadukan kasus pinjol ilegal ke 3 instansi berikut ini:
- Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
- Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
- Kemenkominfo Melalui laman aduankonten.id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
(ysf)