RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Johanes Marinus Lunel (82) menjadi terdakwa dalam kasus pengambilalihan aset yayasan yang ia selamatkan. Dalam menghadapi kasus hukum ini, ia akan didampingi kuasa hukum dari Visi Law Office.
Pokok persoalan terjadi dalam rentang waktu Juli 2015 hsampai Juni 2016 ketika kondisi Akademi Keperawatan Kebonjati yang berada di Kota Bandung sedang kritis. Pada saat itu, Johanes Marinus Lunel bersama koleganya di Yayasan Kawaluyaan mencoba mencari cara agar Akademi Keperawatan bisa selamat.
Akademi tersebut tempat mendidik calon tenaga kesehatan yang akan mengabdikan diri di rumah sakit atau klinik tetap bisa hidup dan menjalankan fungsi sosial kemanusiaannya.
Baca Juga: Gugat Ayahnya Rp3 Miliar, Deden Minta Maaf
Diketahui, Akper Kebonjati telah berdiri sejak tahun 1975 dalam bentuk Sekolah Perawat dan berubah nama menjadi Akademi pada tahun 1993. Akper Kebonjati merupakan salah satu unit usaha dalam lingkup Yayasan Kawaluyaan selain Rumah Sakit Kebonjati.
“Yayasan Kawaluyaan sebelumnya dikelola oleh dr Johan Somali (Lie Ing Liat). Kemudian, Teopilus Kawihardja (Pelapor) dipercaya oleh dr. Johan Somali untuk mewakilinya selama sakit, dan setelah itu Teopilus diusulkan oleh Yayasan Kawaluyaan sebagai Bendahara umum melalui Rapat Pembina pada tanggal 26 Juni 2015 bertempat di Jl. Pandu No. 03 Bandung’, ujar Ace Handiman, Kuasa Hukum Drs. Johanes Marinus Lunel.
Sejumlah pertemuan informil yang membahas penyelamatan Akademi Keperawatan tersebut dilakukan antara organ Yayasan Kawaluyaan dengan Johan Somali, dimana Teopilus Kawihardja juga hadir.
Saat itu dibahas wacana atau usulan agar Teopilus bisa membantu Akademi Keperawatan sebagai bagian dari Yayasan Kawaluyaan. Pada akhirnya dalam beberapa kali penyerahan dengan total Rp717.250.000,- seluruhnya dimanfaatkan untuk penyelamatan Akper Kebonjati. Akhirnya, gaji karyawan dibayarkan dan sejumlah operasional akademi terpenuhi.
Managing Partner Visi Law Office, Febri Diasnyah yang menjadi salah satu kuasa hukum Johanes mengatakan, upaya penyelamatan Akper Kebonjati tersebut kemudian dipidanakan. Saat ini Johanes duduk di kursi terdakwa dan terancam menjalani masa akhir dari hidupnya di penjara.