News

Dugaan Pungli PPDB SMKN 5 Bandung, Disdik Jabar Tunggu Hasil Gelar Perkara

Radar Bandung - 24/06/2022, 00:53 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Dedi Supandi

Terkait dugaan pungli dalam PPDB di SMKN 5 Bandung, Disdik Jabar menunggu hasil gelar perkara sebelum memberikan sanksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Dinas pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) telah melibatkan tim Satgas Saber Pungli pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. Dalam prakteknya, sinergi itu telah menunjukan kinerja untuk mewujudkan PPDB yang adil.

Diketahui, Tim Saber Pungli Jabar tengah menindaklanjuti kasus dugaan pungli PPDB di SMKN 5 Bandung yang berawal dari laporan orang tua peserta yang keberatan dimintai uang titipan dan uang pramuka.

Disdik menunggu hasil gelar perkara sebelum memberikan sanksi.

Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi mengatakan, pihaknya telah melibatkan tim Satgas Saber Pungli pada PPDB 2022. Maka, jangan sampai ada pelanggaran. Ia mengajak semua pihak mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya dan masyarakat jangan ragu melapor jika mendapati kejanggalan.

“Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar. Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini,” ujarnya, Kamis (23/6).

Terkait dugaan pungli PPDB di SMKN 5 Bandung, dikatakan Dedi, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari gelar perkara. Sanksi terberat adalah penurunan pangkat atau pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Yang seberat-beratnya akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah,” jelasnya.

Dedi melanjutkan, pihaknya sudah sejak jauh-jauh hari bekerja sama dengan tim Satgas Saber Pungli dalam PPDB dan mengupayakan pencegahan dengan membina kepala sekolah, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta.

“Jadi kejadian itu (dugaan pungli) merupakan tindak lanjut kerja sama Disdik (Jabar) dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar,” demikian Dedi.

Humas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat mengungkapkan, akan melakukan gelar perkara. Tim akan menelusuri ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini. “Nanti gelar perkara dulu, dilihat apakah arahannya ke memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Yudi, Kamis.

“Kalau memenuhi kiteria, maka akan dilimpahkan ke APH (aparat penegak hukum), apakah ini kesalahan administrasi dilimpahkan ke inspektorat,” tambahnya.

Baca Juga: Tim Saber Pungli Jabar Tindaklanjuti Dugaan Pungli PPDB di SMKN 5 Bandung

Dikatakan, dugaan pungli ini didasarkan pada pelanggaran Pergub Jabar Nomor 29 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB pada SMA, SMK dan SLB, Pasal 39.

Tim memintai keterangan dari 5 orang, yakni kepala sekolah, 2 orang tenaga kontrak honorer, wakil kepala sekolah kesiswaan dan operator, yang merupakan tim PPDB.

Dari hasil pemeriksaan, tim juga mendapati barang bukti uang Rp 40 juta lebih.

Sebelumnya, tim Saber Pungli Jabar menindaklanjuti laporan orang tua peserta dalam PPDB 2022. Tim pada Rabu 22 Juni jam 13.00 WIB bergerak ke SMK 5 atas dumas dari orang tua murid yang keberatan dimintai uang titipan (uang bangunan) sekitar Rp 3 juta, kemudian uang pramuka Rp 550 ribu. (rb/ysf/dbs)