RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Tim Saber Pungli Jawa Barat (Jabar) membenarkan tengah menindaklanjuti laporan orang tua peserta yang menduga adanya pungutan liar (pungli) pada proses daftar ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 di SMKN 5 Bandung.
Humas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat mengungkapkan, penindakan itu dilakukan atas aduan masyarakat dari orang tua siswa yang keberatan dimintai uang titipan sekitar Rp 3 juta dan uang pramuka Rp 550 ribu.
Atas pengaduan itu, tim Satgas Saber Pungli Jabar bergerak ke SMKN 5 pada Rabu (22/6/2022).
“Bahwa benar Saber Pungli tanggal Rabu 22 Juni jam 13.00 WIB bergerak ke SMK 5 atas dumas dari orang tua murid yang keberatan dimintai uang titipan sekitar Rp 3 juta, kemudian uang pramuka Rp 550 ribu,” ujar Yudi kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Dalam penindakan itu, tim Saber Pungli Jabar mendapati barang bukti uang puluhan juta, yang sebagiannya diduga merupakan uang titipan tersebut. Total barang bukti uang yang diamankan mencapai Rp 40.750.000, yang terdiri dari uang titipan Rp 23.700.000 dan uang pramuka Rp 17.250.000.
Baca Juga: Cara Melaporkan Indikasi Kecurangan PPDB 2022 ke Saber Pungli Jabar
“Uang titipan itu uang bangunan Rp 3 juta per orang, tidak boleh. Sedangkan uang pramuka diminta namun pelaksanaan masih jauh,” ungkap Yudi.
Menurut Yudi, tim Saber Pungli juga melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah, 2 orang tenaga kontrak honorer, wakil kepala sekolah kesiswaan dan operator. Mereka adalah tim PPDB sekolah.
Yudi menyebutkan, orang tua siswa yang diminta uang titipan sebanyak 75 orang dan 45 orang untuk uang pramuka. Namun sebagian orang tua masih belum membayarkan. “Hasil pendalaman akan dibawa ke gelar perkara,” tandasnya. (*/ysf)