News

Dulu Bernama BI Checking, Ini Link dan Cara Cek Riwayat Kredit via SLIK Online

Radar Bandung - 23/06/2022, 15:53 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Link dan cara cek BI checking atau riwayat kredit melalui SLIK OJK Online. Foto: Ist-Indonesia.go.id

RADARBANDUNG.id- Pengecekan (checking) riwayat nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan istilah BI checking.

Kini, layanan kegiatan operasional pengecekan data nasabah itu dikelola OJK dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Sekedar informasi, checking data nasabah merupakan menjadi syarat untuk mendapatkan fasilitas kredit pinjaman rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), atau kartu kredit.

Baca Juga: Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Simak Tips dari OJK

Melansir laman indonesia.go.id, tujuan SLIK adalah untuk memperluas SID, jumlah data yang tercatat melalui SLIK juga lebih luas jangkauannya. Jangkauan SLIK tidak sebatas antarbank saja, melainkan sampai dengan lembaga keuangan nonbank hingga pengadilan.

Dari SLIK ini akan ditemukan riwayat kredit nasabah yang dimasukan dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Baca Juga: OJK Bakal Sanksi Leasing yang Kerahkan Debt Collector Brutal

Layanan SLIK juga lebih mudah karena dapat diakses online sebab memiliki laman dan aplikasinya sendiri. Bagi para pelaku UMKM, SLIK online membuka lebar kesempatan mengakses pinjaman dan lebih memudahkan dalam memperoleh pinjaman dari perbankan.

Bagaimana cara mengakses SLIK dan cek riwayat kredit yang dulunya dikenal dengan istilah BI checking ini?

Cara Mengakses SLIK

Masyarakat dapat meminta informasi debitur melalui SLIK dengan mengakses https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi/

Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini, seperti dikutip dari laman OJK:

1. Menyiapkan sejumlah dokumen pendukung:

– Debitur perorangan:

  • Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa KTP (untuk WNI);
  • Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa paspor (untuk WNA); dan
  • Surat kuasa asli serta fotokopi dan asli identitas pemberi kuasa (bila dikuasakan).

– Debitur badan usaha:

  • NPWP
  • Akta pendirian perusahaan
  • Perubahaan anggaran dasar akhir yang memuat susunan beserta kewenangan pengurus dengan identitas asli pengurus dan – badan usaha (atau fotokopi terlegalisir)
  • Membawa surat kuasa asli, fotokopi dan asli identitas badan usaha, fotokopi dan asli identitas pemberi dan penerima kuasa (apabila dikuasakan).

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online

– Tahap Pertama

  • Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi/
  • Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean yang tersedia
  • Klik ‘lanjut’
  • Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar
  • Upload foto atau scan dokumen persyaratan SLIK online
  • Tunggu bukti registrasi antrean SLIK online dari email OJK
  • Tunggu OJK melakukan verifikasi data
  • Informasi hasil verifikasi
  • Antrian SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

– Tahap Kedua

  • Data dan dokumen yang telah memenuhi persyaratan ikuti instruksi pada e-mail
  • Cetak formulir di email dalam jumlah tiga rangkap tanda tangan formulir dalam jumlah 3 rangkap
  • Foto atau scan formulir yang dicetak dan kirim ke nomor WhatsApp OJK
  • Foto tersebut dilakukan dengan foto selfie dengan menunjukkan KTP
  • OJK melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp
  • OJK mengirimkan hasil informasi debitur (iDeb) SLIK online lewat email saat data disetujui.

Di samping itu, ada juga catatan khusus bahwa permintaan cek SLIK online perseorangan yang diwakili oleh ahli waris memiliki syarat berbeda. Dokumen tambahan harus diberikan pada saat verifikasi foto atau scan asli adalah Akta/Surat Keterangan Kematian atau Akta/Surat Keterangan Ahli Waris.