News

OJK Gelar Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Kepatuhan

Radar Bandung - 14/06/2022, 23:35 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Para peserta foto bareng di sela-sela acara Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Kepatuhan di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (14/06).

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Tak kurang dari 200 orang peserta mengikuti acara Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Kepatuhan.

Kegiatan ini digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asosiasi, industri, akademisi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor jasa keuangan.

Acara yang berlangsung di The Trans Luxury Hote Kota Bandung, Selasa (14/06) itu dihadiri secara virtual oleh Kepala OJK Institute, Agus Sugiarto, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Muchtar Azis, Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Miftakul Azis dan Ketua Umum Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Fransiska Oei.

Selain itu, Konvensi dihadiri secara fisik oleh Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Institute, Direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat, Jajaran Direksi dan Pejabat Lembaga Jasa Keuangan sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serta para Direksi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan.

Kepala OJK Institute, Agus Sugiarto menyebutkan, kegiatan konvensi nasional merupakan tahapan akhir dalam penyusunan RSKKNI yang sangat erat kaitannya dengan sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan.

RSKKNI Bidang Kepatuhan yang sebelumnya hanya berlaku di sektor perbankan, melalui penyusunan ini maka dapat berlaku di sektor lainnya. Sehingga Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepatuhan ini merupakan SKKNI pertama yang berlaku lintas sektor yakni Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB.

Industri jasa keuangan merupakan industri dengan risiko yang sangat tinggi, sehingga bidang kepatuhan merupakan hal yang penting dalam upaya mendeteksi maupun mencegah agar risiko-risiko tidak terjadi.

Dengan disusunnya standar kompetensi kerja di bidang kepatuhan,lanjut Agus, diharapkan pertama, kualitas baik sumber daya manusia (SDM) kepatuhan maupun SDM sektor jasa keuangan secara keseluruhan menjadi semakin baik. Kedua, apabila sistem dan fundamental kepatuhan kita kuat diharapkan reputasi lembaga jasa keuangan juga semakin baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ketiga, fungsi kepatuhan memiliki peran penting dalam hal memperlancar tugas dan pekerjaan di sektor jasa keuangan.

“Dengan penerapan fungsi kepatuhan yang baik maka secara tidak langsung mendukung fungsi pengawasan kembaga jasa keuangan. Terakhir yang terpenting adalah dapat mendukung industri jasa keuangan untuk terus tumbuh dan berkembang dalam menciptakan industri yang sehat dan stabil,” ujar Agus.

Sementara itu, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kemnaker RI, Muchtar Azis menerangkan, standar kompetensi bidang kepatuhan ini penting karena terkait dengan kesiapan SDM di sektor keuangan yang membutuhkan tingkat kehati-hatian tinggi.
“Oleh karena itu, bagiamana kita menyiapkan SDM-nya tersebut, maka perlu adanya standar kompetensi,” papar Muchtar Azis.

Azis menambahkan, kendati secara praktis standar komptensi itu sudah diimplementasikan di sektor perbankan, namun perlu adanya kesepakatan bersama secara nasional.

“Kami dari kementrian keenagakerjaan akan mengawal standar kompetensi KNI sejak dari tahap rancangan, perumusan hingga ditetapkan agar standar kompetensi ini dapat diimplementasikan pada SDM sektor perbankan maupun jasa keuangan lainnya dengan sebaik-baiknya,” tandas Muchtar Azis. (nto)