RADARBANDUNG.id, MARGAHAYU- Sebanyak 4 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Margahayu digugat, yakni SDN Margahayu 6, 7, 9, dan 10. Keempat sekolah ini masih berada dalam satu komplek di Kampung Manglid, Desa Margahayu Selatan, Kec. Margahayu, Kabupaten Bandung.
Gugatan dilancarkan ahli waris almarhum Apandi di Pengadilan Negeri Klas lA Baleendah. Sekolah yang dibangun dari dana Inpres itu disebut berdiri di atas sebidang tanah milik ahli waris almarhum Apandi dan Icih sejak tahun 1979.
“Sampai saat ini, menurut klien kami dan kami pun mengumpulkan fakta, fakta yang kami dapatkan dari aparat tentunya aparat pemerintahan, kami sudah mediasi, karena ada beberapa bukti yang menyatakan itu tanah masih punya almarhum bapak Apandi,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris, Vitria Suciani Tejaningrum, Kamis (19/5).
Vitria menjelaskan, pada tahun 1979 saat pemerintah desa Margahayu Selatan mencari tanah untuk membangun sarana pendidikan. Pihak desa kemudian mendapatkan tanah milik almarhum Apandi. Saat itu, Apandi menyepakati lantaran akan dipergunakan untuk sarana prasarana pendidikan SD.
Namun, penggunaan tanah itu bukan untuk diklaim menjadi hak milik. Dari fakta yang diterima olehnya, almarhum Apandi menyepakati adanya pembayaran (kost sewa) meskipun statusnya ditunda.
“Kalau zaman dulu mungkin pakai istilah pakai saja dulu pembayarannya bisa nanti, karena ini kan alasannya untuk kepentingan pendidikan anak-anak pada masa itu,” tuturnya.
Baca Juga: Koswara Digugat Rp3 Miliar oleh Anak Kandung, Pak RT juga Masuk Gugatan
Saat itu, Kades Margahayu Selatan menyepakati, dengan pembayarannya melalui iuran desa. akan tetapi di masa kades selanjutnya, tiba-tiba keluar Surat Keterangan Bebas (SKB) ahli waris yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik desa.
Tak hanya itu, ditemukan juga SKB dari salah satu kades yang menyebut tanah tersebut milik pemerintah.
“Berganti kepemimpinan, berganti pula SKB-nya, ada klaim milik desa dan ada klaim milik Pemerintah. Tapi ganjil nya, salah satu kades sempat mencabut surat tersebut dengan alasan salah administrasi,” ungkapnya.