RADARBANDUNG.id- Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan wanita berinisial NU terhadap Dini Nurdiani (26).
NU, 24, gelap mata usai mengetahui suaminya punya wanita idaman lain (WIL). Usai mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya, dia pun merencanakan pembunuhan terhadap Dini.
Dini Nurdiani dibunuh pada 26 April 2022 di Jatisampurna, Bekasi. Mayatnya baru ditemukan pada 29 April 2022 dan NU baru ditangkap pada Jumat (13/5).
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan kejadian berawal saat pelaku membaca pesan singkat korban di ponsel suaminya. Isi pesan tersebut yakni korban bertanya kepada suami NU kapan menceraikan pelaku.
“Isinya bahwa ‘kapan kamu mau ceraikan istrinya?’, balas suaminya ‘iya, nanti habis Lebaran saya akan urus perceraian saya’, ‘apa perlu saya temenin?’. Nah itu, berawal dari situ, makanya dia emosi,” ujar Ardhie, Sabtu (14/5).
“Melihat pesan seperti itu, pelaku langsung naik pitam dan merencanakan pembunuhan tersebut,” ujarnya.
Pelaku kemudian membalas pesan tersebut dengan berpura-pura menjadi suaminya. Dalam penyamarannya, pelaku mengajak korban untuk buka puasa bersama.
Pelaku lalu menyamar sebagai keponakan suaminya dan menjemput korban di Halte Garuda Taman Mini. Sebelum menjemput korban, pelaku sudah menyiapakan berbagai alat, seperti kunci Inggris dan gunting rumput guna membunuh DN.
Baca Juga: Berawal dari Tuduhan Selingkuh, Pria di KBB Aniaya Istri hingga Tewas
Pelaku membawa korban ke suatu daerah di Kranggan, Kota Bekasi yang jauh dari keramaian. “Pelaku menghentikan laju kendaraannya. Dia berdalih bahwa suaminya itu bakal menemuinya di lokasi tersebut. Korban pun mengiyakan dan kemudian menunggu,” ujar Ardhie.
Pelaku bahkan sempat membelikan korban minuman sambil melihat situasi sekitar sepi dari warga. Saat korban lengah, pelaku langsung memukul kepala korban dan beberapa kali menusuk tubuh korban di bagian leher menggunakan gunting rumput.
“Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian pelaku menyeret korban ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi,” ujar Ardhie.
Baca Juga: Berbagai Karma yang Akan Kamu Dapatkan Jika Berani Selingkuh dari Pasangan
Pelaku kemudian mengganti bajunya yang berlumuran darah. Baju tersebut lalu dibuang pelaku. Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Cengkareng. “Motif pelaku melakukan pembunuhan keji tersebut karena cemburu,” ujar Ardhie.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, polisi menetapkan NU sebagai tersangka. NU dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.
Sebelumnya, Dini Nurdiani tidak pernah kembali lagi setelah pamit untuk pergi buka puasa bersama pada Selasa 26 April 2022 lalu. Foto Dini Nurdiani juga sempat viral seusai diunggah akun @forumwartawanpolri di Instagram, Selasa (10/5). (cr1/jpnn/jpg)