RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) meluncurkan layanan pembayaran via QRIS bagi wajib pajak PBB, Senin 28 Maret 2022.
Inovasi ini diyakini dapat mengakselerasi pendapatan, utamanya dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Layanan QRIS untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini diresmikan oleh Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Ia menyebut PBB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memberi sumbangan signifikan untuk pembiayaan pembangunan, termasuk pembangunan di kewilayahan.
“Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Bandung memberikan kemudahan pelayanan baik secara manual ataupun digital lewat QRIS untuk mempercepat, memperluas, serta mendorong integrasi ekonomi dan memulihkan ekonomi pasca pandemi,” ujar Yana.
Lebih lanjut, Yana menyebut peran kewilayahan (terutama Ketua RW) sangat penting untuk mengenalkan fitur baru ini. Sebab pihak kewilayahan berhadapan langsung dengan wajib pajak dan juga memahami kondisi finansial wajib pajak.
Ia juga menyampaikan situasi pandemi Covid-19 di Kota Bandung yang relatif terkendali. Untuk diketahui, proses vaksinasi di Kota Bandung telah mencapai angka 113 persen untuk dosis pertama, 103 persen untuk dosis kedua, dan 31 persen untuk dosis ketiga.
(BACA JUGA: PBB Sumbang Pemasukan Pajak Terbesar Kota Bandung)
Secara teori, Yana mengungkapkan jika proses vaksinasi di sebuah wilayah telah mencapai 100 persen, maka status di wilayah tersebut relatif bisa dikatakan memasuki fase endemi.
Berkaca pada hal tersebut, Yana berharap proses pemulihan ekonomi di Kota Bandung dapat terealisasi. Salah satunya dengan memaksimalkan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).