News

Anwar Abbas Sesalkan Kata MUI Hilang di Label Halal Baru

Radar Bandung - 14/03/2022, 11:24 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, turut menanggapi dikeluarkannya Label Halal Indonesia, oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Menurutnya, terdapat perbedaan design dengan yang direncanakan selama proses pembahasan. (Istimewa)

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, turut menanggapi dikeluarkannya label atau logo Halal Indonesia, oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Menurutnya, terdapat perbedaan design dengan yang direncanakan selama proses pembahasan.

Anwar mengatakan, saat ini sertifikasi halal memang tidak lagi menjadi ranah MUI setelah adanya Undang-Undang baru. Namun, fatwa MUI masih digunakan untuk penentuan produk halal oleh Kemenag.

“Berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah BPJPH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut. Dan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat luas, bahwa sebuah produk tersebut telah halal, maka diperlukan dan dipasangkanlah logo di produk tersebut,” kata Anwar kepada wartawan, Senin (14/3).

Kendati demikian, Anwar menyesalkan di dalam Label Halal Indonesia ini tidak memuat kata MUI lagi. Menurutnya, dalam pembicaraan di tahap-tahap awal ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo baru tersebut. Yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal.

“Setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH DAN MUI nya hilang dan yang tinggal hanya kata halal yang ditulis dalam bahasa arab yang dibuat dalam bentuk kaligrafi, sehingga banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab,” ucapnya.

Sebelumnya, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Anwar Abbas Sesalkan Kata MUI Hilang di Label Halal Baru

Label halal baru yang ditetapkan oleh Kemenag/Net

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3). (jpc)

Baca Juga: