RADARBANDUNG.id- Densus 88 Antiteror Polri menembak mati salah satu pelaku teroris, dokter Sunardi (54) karena melakukan perlawanan dalam upaya penangkapan di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Kematian Sunardi ini viral di Twitter dan sempat menjadi terpopuler dengan tagar PrayForSunardi. Mabes Polri pun merespons hal ini.
Sunardi dipastikan sebagai tersangka kasus terorisme sebelum ia ditembak mati.
“Status SU, sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/3).
Ramadhan menuturkan penangkapan Sunardi dilakukan di Jl Bekonang, Sukoharjo, pada Rabu (9/3) malam. Polisi terpaksa menembak Sunardi lantaran melawan saat ditangkap.
Lulusan Akpol 1991 ini menyebut tindakan kepolisian yang melumpuhkan Sunardi saat penyergapan telah sesuai dengan prosedur yang ada.
Dalam penindakan itu, Densus 88 berpatokan pada KUHP, KUHAP, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri,” tegas Ramadhan.
Eks Kapolres Palu ini mengatakan tim Densus 88 telah memperkenalkan diri kepada Sunardi sebelum hendak melakukan penangkapan.
Kemudian, petugas berusaha menghentikan kendaraan Sunardi, namun ia melawan.
Baca Juga: Kronologi Dokter Sunardi Ditembak Densus 88
“Tersangka melakukan perlawanan dengan agresif, yaitu dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikannya,” ujarnya.
Lanjut Ramadhan menuturkan petugas sempat mencoba membujuk Sunardi dengan cara naik ke bak belakang mobilnya. Namun, Sunardi tetap melawan dan berkemudi secara zig-zag.