News

Ganjil Genap 5 Gerbang Tol di Kota Bandung Mulai Berlaku

Radar Bandung - 11/02/2022, 23:47 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ganjil Genap 5 Gerbang Tol di Kota Bandung Mulai Berlaku. Foto: Ilustrasi (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id- Sistem ganjil genap di 5 gerbang tol akses masuk ke Kota Bandung mulai diberlakukan Polrestabes Bandung, Jumat (11/2), dalam menindaklanjuti kebijakan PPKM Level 3 di kawasan Bandung Raya.

Sistem ganjil genap di 5 gerbang tol ini mulai berlaku setiap akhir pekan, pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

“Pemberlakuan ganjil genap lokasinya GT (Gerbang Tol) Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buahbatu,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu.

Sistem ganjil genap di 5 gerbang tol akses masuk ke Kota Bandung ini berlaku mulai pukul 14.00 WIB hingga jam 20.00 WIB pada hari Jumat, dan mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB pada hari Sabtu dan Minggu.

Ariek mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah perlengkapan untuk mendukung pemberlakuan sistem ganjil genap ini, seperti water barrier, traffic cone, hingga tenda sebagai pos penjagaan.

“Dalam pelaksanaan ganjil genap, personel yang dilibatkan mulai Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri,” kata Ariek.

Baca Juga: Bandung Raya, Jabodetabek hingga Bali PPKM Level 3, Berikut Aturannya

253 Kendaraan di Gerbang Tol Pasteur Diputarbalik

Sementara itu, Dishub Kota Bandung mencatat sebanyak 253 kendaraan diputarbalikkan dalam waktu 2 jam saat ganjil genap diberlakukan Jumat, pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB di gerbang tol Pasteur.

Dishub memeriksa sekitar 347 kendaraan dan membutarbalik 253 kendaraan.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Skema Penutupan 5 Gerbang Tol ke Bandung Akhir Pekan Ini Ditangani Polda Jabar

Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara menjelaskan, kendaraan yang diputarbalikkan, yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap di hari itu.

Misalnya, Jumat 11 Februari 2022 kendaraan yang bisa melintas hanyalah kendaraan dengan plat nomor dengan angka terakhir ganjil dan kendaraan dengan plat nomor dengan angka terakhir genap akan diputarbalikkan.

Namun, hal itu, ia katakan, dikecualikan untuk kendaraan dengan plat nomor D wilayah Bandung Raya, selain itu, diantaranya seperti kendaraan seperti mobil plat merah, mobil dinas TNI dan Polri, ambulans. (dbs)