RADARBANDUNG.id- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali meluncurkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin pada tahun 2022.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly katakan program bantuan hukum gratis ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.
“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” kata Yasonna, Senin (7/2/2022).
Diketahui, bantuan ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.
Yasonna menjelaskan, 619 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat.
Adapun perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.
Selanjutnya, Yasonna lantas meminta untuk mengenyampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum. Sebab tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Syarat Mendapat Pendampingan Hukum Gratis
Permasalahan hukum bisa mengenai siapa saja, tentunya jasa advokat atau penasihat hukum sangat diperlukan, untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Melalui jasa advokat bisa melakukan konsultasi, pemberian nasihat hukum, pendampingan selama proses hukum, bahkan hingga mewakili dalam proses hukum.
Merujuk Pasal 5 UU No.18/2003 tentang Advokat, pengacara atau advokat juga merupakan aparat penegak hukum. Hal ini sama seperti Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan.
Namun negara tidak membiayai Advokat ketika melaksanakan pemberian jasa hukum. Proses hukum yang panjang dan rumit tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Bahkan untuk mendapatkan keadilan memerlukan pengorbanan biaya yang cukup besar. Hal ini yang terkadang dikhawatirkan oleh masyarakat ketika berurusan dengan hukum.
Baca Juga: DPD HAPI Jabar Ambil Sumpah 52 Advokat
Kendati demikian, kini Pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk dana bantuan hukum gratis bagi masyarakat. Syarat mendapatkan bantuan hukum gratis diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 63/2016.