News

Pemerintah Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin, Ini Syaratnya

Radar Bandung - 08/02/2022, 08:51 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pemerintah Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin, Ini Syaratnya
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (dok Jawapos.com)

RADARBANDUNG.id- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali meluncurkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin pada tahun 2022.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly katakan program bantuan hukum gratis ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” kata Yasonna, Senin (7/2/2022).

Diketahui, bantuan ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Yasonna menjelaskan, 619 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat.

Adapun perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Selanjutnya, Yasonna lantas meminta untuk mengenyampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum. Sebab tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Syarat Mendapat Pendampingan Hukum Gratis

Permasalahan hukum bisa mengenai siapa saja, tentunya jasa advokat atau penasihat hukum sangat diperlukan, untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Melalui jasa advokat bisa melakukan konsultasi, pemberian nasihat hukum, pendampingan selama proses hukum, bahkan hingga mewakili dalam proses hukum.

Merujuk Pasal 5 UU No.18/2003 tentang Advokat, pengacara atau advokat juga merupakan aparat penegak hukum. Hal ini sama seperti Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan.

Namun negara tidak membiayai Advokat ketika melaksanakan pemberian jasa hukum. Proses hukum yang panjang dan rumit tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Bahkan untuk mendapatkan keadilan memerlukan pengorbanan biaya yang cukup besar. Hal ini yang terkadang dikhawatirkan oleh masyarakat ketika berurusan dengan hukum.

Baca Juga: DPD HAPI Jabar Ambil Sumpah 52 Advokat

Kendati demikian, kini Pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk dana bantuan hukum gratis bagi masyarakat. Syarat mendapatkan bantuan hukum gratis diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 63/2016.


Terkait News
Pengalaman Positif di Assen, Modal Berharga Aldi Satya Mahendra Berjuang di Seri 3 World Supersport
News
Pengalaman Positif di Assen, Modal Berharga Aldi Satya Mahendra Berjuang di Seri 3 World Supersport

RADARBANDUNG.id- Pertarungan Aldi Satya Mahendra di kejuaraan dunia World Supersport masih terus berlangsung. Akhir pekan ini pembalap binaan Yamaha Racing Indonesia itu akan bertarung lagi di seri 3 World Supersport yang digelar di sirkuit Assen Belanda, 11-13 April 2025. Tetap dengan misi kembali mendulang poin di putaran terdekat ini, Aldi Satya Mahendra akan mengerahkan kemampuan […]

Petugas PJL  Tak Mudik Demi Keselamatan Penumpang,  Tugirin Setia Amankan Perjalanan Kereta Api
News
Petugas PJL Tak Mudik Demi Keselamatan Penumpang, Tugirin Setia Amankan Perjalanan Kereta Api

Petugas PJL Tugirin rela tak mudik demi keselamatan penumpang, dirinya setia mengamankan perjalanan kereta api selama musim mudik Lebaran 2025.

Libur Lebaran, Ratusan Ribu Wisatawan Serbu Bandung Barat
News
Libur Lebaran, Ratusan Ribu Wisatawan Serbu Bandung Barat

RADARBANDUNG.id- Ratusan ribu wisawatan menghabiskan waktu libur lebaran 1446 hijriyah di Kabupaten Bandung Barat. Kawasan wisata Lembang hingga saat ini masih menjadi primadona. Data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB berdasarkan sampel di sejumlah tempat wisata tercatat dikunjungi 189.850 wisatawan. Untuk destinasi wisata Curug Malela hingga H+4 lebaran jumlah kunjungan mencapai 351 orang, Guha Pawon […]

Hari Ketiga Libur Lebaran, Dishub KBB Catat Belasan Ribu Kendaraan Keluar Masuk Lembang
News
Hari Ketiga Libur Lebaran, Dishub KBB Catat Belasan Ribu Kendaraan Keluar Masuk Lembang

RADARBANDUNG.id- Hari ketiga lebaran Idulfitri 1446 hijriyah mobilitas warga menuju kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat cukup tinggi. Data Dinas Perhubungan (Dishub) KBB menyebut kendaraan keluar masuk Lembang pada Kamis (3/4/2025) siang mencapai 15.516 kendaraan. Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub KBB, Didin Muslihudin menjelaskan, pada H+3 libur lebaran 1446 hijriyah ini volume kendaraan tinggi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.