RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendampingi para korban asusila yang dilakukan oleh HW, oknum guru salah satu pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, tepatnya sejak awal Juni 2021 lalu.
Saat ini kasus yang menjerat HW sudah memasuki proses hukum.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengaku, sejak kasus ini terkuak kali pertama akhir Mei 2021, langsung memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk mengawal kasus asusila ini.
“Waktu itu saya langsung tugaskan Bu Rita (Kepala DP3A) untuk mengawal penanganan. Saya minta agar psikologis korban dijaga dan dilindungi,” ujar Oded, Kamis (9/12).
Oded katakan, psikologis para korban menjadi fokus. Bukan cuma akibat kejadian, tapi juga, jangan sampai anak mengalami perundungan.
Karena informasi yang bermunculan berpotensi memperbesar risiko trauma hingga depresi.
“Saya juga sudah ingatkan pendampingan harus ekstra. Apalagi ini remaja di usia sekolah yang masih memiliki masa depan yang harus dijaga. Saya sudah tekankan semua hak-haknya bisa terpenuhi,” tuturnya.
Oded pun berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat menghasilkan keputusan seadil-adilnya. Sebab perbuatan HW, Oded tegaskan, sudah sangat mencederai nilai sosial, agama, bahkan kemanusiaan.
“Seharusnya institusi pendidikan adalah lembaga untuk menempa karakter anak. Apalagi guru agama, seharusnya mampu untuk menguatkan moral muridnya bukan malah merusaknya,” ujarnya.
Kepala DP3A Kota Bandung, Rita Verita memastikan pihaknya telah bergerak dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat terkait langkah strategis yang akan Pemkot Bandung lakukan.
Juni lalu, kata dia, tim DP3A juga telah berkoordinasi dengan orang tua korban untuk melakukan penjemputan 3 orang santriwati asal Kota Bandung yang tercatat sebagai peserta didik pada pesantren itu.
“Kami langsung menjemput, tapi ternyata yang baru bisa diizinkan keluar satu anak,” ucap Rita.
Rita katakan, 2 orang santriwati masih belum bisa dijemput bersamaan untuk menuntaskan sejumlah administrasi. Namun tak lama kemudian sudah bisa dijemput.
“Beberapa minggu kemudian kami menjemput 2 anak. Salah satunya dari 2 anak ini adalah saksi kunci karena sebagai korban,” tuturnya.
Setelah dijemput, lanjut Rita, tim DP3A langsung mengembalikan anak kepada orang tuanya. Kemudian DP3A terus mendampingi dan membimbing secara intensif.
Baca Juga: Oknum Guru Perkosa 12 Santriwati, Ridwan Kamil: Biadab, Tidak Bermoral!
Sesuai Perda No. 4/2019 Tentang Perlindungan Anak, Rita terus memberikan bimbingan dan konseling secara rutin sampai kesehatan psikologis anak kembali membaik.
“Tugas kami dari DP3A sebetulnya yaitu penjemputan, pendampingan, konseling sampai psikisnya baik. Sekarang sudah masuk ranah hukum, tapi kita tetap lakukan pendampingan. Korban juga terus berkomunikasi. Terakhir juga mengabarkan kalau sudah masuk sidang,” jelasnya.
Baca Juga: Oknum Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Dihukum Kebiri?
Soal hak-hak pendidikan para korban, Rita telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota Bandung. “Hak-haknya sudah difasilitasi Kemenag, seperti mendapatkan sekolah kembali,” katanya.