News

Cara Cek dan Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah

Radar Bandung - 08/12/2021, 11:37 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi/Jpnn.com

Cara cek dan melaporkan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat

PERUSAHAAN pinjaman online (pinjol) ilegal kerap mengancam nasabah. Untuk menyikapi kasus Pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dapat melapor ke instansi-instansi terkait, dan berikut ini caranya:

Satgas Waspada Investasi OJK mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran pinjaman online.

Salah satu caranya, masyarakat bisa melakukan cek pinjol legal dan ilegal melalui layanan pengaduan serta informasi dari otoritas terkait

Cara Cek Legalitas Pinjol

  1. Melalui Website OJK
  • Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/
  • Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
  1. Melalui WhatsApp OJK

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang tersimpan itu. Kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, “com” Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol itu di OJK.
  1. Telepon 157 atau mengirim e-mail
  • Cara cek pinjol dengan cara ini bisa melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca Juga: AFPI Turunkan Bunga Pinjol Legal Jadi 0,4%/Hari

Sementara itu, perusahaan pinjol ilegal tak segan untuk mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Menyikapi kasus seperti itu, masyarakat bisa melapor ke instansi berikut ini:

3 instansi untuk mengadukan kasus Pinjol ilegal

  1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
  2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
  3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Baca Juga: Cek Pinjol Legal atau Ilegal di Cekfintech.id

Demikian cara cek legalitas pinjol legal atau ilegal dan cara untuk melapor kasus pinjol ilegal yang meresahkan. Semoga bermanfaat. Sumber: Indonesia.go.id (ysf)

Baca Juga: