News

Gencar Menagih, Ternyata Segini Gaji dan Bonus Debt Collector Pinjol

Radar Bandung - 22/11/2021, 12:46 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: Karyawan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang didominasi debt collector digelandang ke Mapolda Jabar, Jumat (15/10/2021) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Istimewa)

RADARBANDUNG.id- Polda Metro Jaya telah menindak sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta.

Salah satu mantan pekerja debt collector pinjol ilegal mengaku tidak mengetahui status perusahaan saat pertama kali bekerja.

“Ilegal atau tidak saya tidak tahu karena pertama kali saya dibawa sama teman saya untuk bekerja sebagai desk collection di aplikasi pinjaman online,” ujar Arby (27) yang masuk bagian desk collector pinjol, kepada JPNN.com di kediamanya di Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Ia lantas membeberkan kisahnya hingga menjadi pegawai bagian penagihan di sebuah perusahaan pinjol. Dikatakan persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa bekerja sebagai debt collector di perusahaan tersebut tidak banyak karena hanya membutuhkan KTP dan ijazah saja.

“Terpenting katanya hanya bekerja sebagai penelpon saja,” tutur Arby yang pernah bekerja di perusahaan pinjol selama 2 tahun.

Baca Juga: OJK Bakal Sanksi Leasing yang Kerahkan Debt Collector Brutal

Pada hari pertama bekerja Arby diarahkan untuk menagih nasabah yang sudah telat bayar 1 sampai 7 hari.

“Jadi menagihnya itu menagih dengan kata-kata bebas, kata-kata kasar, yang penting nasabahnya bisa bayar,” ungkap Arby yang sampai saat ini belum mendapat pekerjaan setelah perusahaan pinjol tempat bekerja sebelumnya, tidak lagi beroperasi.

Baca Juga: Ditagih Debt Collector, Korban Pinjol Ilegal di Jabar Stres hingga Masuk RS

Arby mengatakan yang terpenting duit yang selama ini dikeluarkan oleh perusahaan untuk nasabah harus segera dibayar. Minimal bayar pokoknya dulu.