RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan Gedung Empat, Kota Cimahi, pada Selasa (16/11).
Kegiatan rutin tahunan ini bertujuan untuk mengetahui kadar emisi gas buang pada setiap kendaraan. Terlihat setiap kendaraan roda empat yang melintas, baik mobil angkutan barang maupun kendaraan pribadi dihentikan petugas.
Setelah itu, petugas memeriksa STNK untuk mengetahui usia kendaraan dan selanjutnya petugas menguji emisi menggunakan alat opacity smoke meter yang dimasukan kedalam knalpot kendaraan dalam kondisi menyala.
Kepala seksi Penataan Hukum Lingkungan Hidup DLH Kota Cimahi, Lucky S M mengatakan selain uji emisi untuk menghitung indek polusi yang di buang oleh setiap kendaraan, juga sebarapa jauh para pemilik kendaraan melakukan perawatan kendaraannya.
“Kegiatan rutin ini, merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh DLH Kota Cimahi untuk mengetahui indek polusi. Salah satu untuk mengetahuinya yaitu dengan pemeriksaan setiap kendaraan dengan menguji emisi pada setiap kendaraan.” Ujar Lucky, saat ditemui dilokasi pengujian. Selasa (16/11).
Dari sejumlah kendaraan yang diuji, menurutnya, sudah bisa dihitung seberapa jauh tingkat pencemaran udara yang disebabkan oleh kendaraan.
Lucky menyebut, selain uji emisi juga ada cara lain untuk mengetahui tingkat pencemaran polusi, yakni dengan Roadside Monitoring. Cara ini diujinya di laboraturium dan Pasif Sampler biasanya dilakukan dengan menyimpan suatu alat di tempat-tempat tertentu yang bisa mewakili menghitung indek polusi seperti di pertokoan, perkantoran, pemukiman, dan daerah industri.
” Tapi Alhamdulillah, sejauh ini indek polusi pencemaran di Kota Cimahi masih dibawah ambang batas,” terangnya.
Namun, dirinya tetap menghimbau kepada para pemilik kendaraan agar selalu melakukan pengecekan kendaraannya secara berkala ke bengkel. Agar pencemaran polusi yang dihasilkan oleh kendaraan semakin berkurang. (cr2)