RADARBANDUNG.id- CEK tagihan pembayaran pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bandung kini bisa dilakukan secara online.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung telah menyediakan layanan untuk masyarakat atau wajib pajak mengetahui informasi terkait tagihan dan permohonan layanan PBB secara online dengan mengakses sistem informasi pelayanan PBB di www.sipp.bapenda.bandung.go.id.
Salah satunya, layanan ini bisa digunakan untuk mengecek tagihan pajak bumi dan bangunan Anda. Untuk mengeceknya klik tautan Cek Tagihan PBB.
Anda tinggal memasukkan Nomor Objek Pajak (N.O.P) yang dibutuhkan untuk mengetahui tagihan PBB.
Sistem Informasi Pelayanan PBB sendiri merupakan portal layanan online yang dapat masyarakat akses untuk memperoleh pelayanan, khususnya pelayanan PBB.
Sistem Informasi Pelayanan PBB menyediakan 2 menu utama yakni:
- Portal Layanan Informasi pajak bumi dan bangunan (PBB)
2.Merupakan portal layanan informasi PBB yang dapat memberikan kemudahan akses informasi bagi wajib pajak (WP) dengan menyediakan data-data PBB secara online, dengan fitur-fitur diantaranya, juga untuk melakukan pencarian data PBB, pengecekan tagihan PBB dan NJOP PBB
Sementara itu, untuk membayar PBB di Kota Bandung bisa dilakukan melalui sejumlah layanan, yakni Gopay, OVO, Bukalapak, Blibli dan Tokopedia. Selain itu, melalui gerai Indomaret, kantor pos melalui bank BJB dan bank sampah mandiri.