RADARBANDUNG.id- Warga Kota Bandung kini dapat melakukan cek informasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online, termasuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Jika dulu masyarakat perlu datang ke kantor kecamatan untuk mengetahui besarnya NJOP. Namun sekarang, masyarakat dapat mengecek NJOP online dari mana saja dan kapan saja.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung telah menyediakan layanan online untuk mempermudah mengecek NJOP.
Untuk mengetahui informasi terkait tagihan PBB secara online dapat mengakses sistem informasi pelayanan PBB di www.sipp.bapenda.bandung.go.id.
Untuk mengecek tagihan PBB dapat mengakses http://sipp.bapenda.bandung.go.id/ kemudian pilih portal informasi publik yang terdapat dalam portal tersebut dan klik cek tagihan PBB.
Selanjutnya, Anda hanya perlu memasukkan nomor objek pajak (NOP).
Demikian halnya untuk keperluan pengecekan NJOP PBB melalui sipp.bapenda.bandung.go.id, pililh atau klik portal informasi publik dan klik cek NJOP PBB.
Sistem Informasi Pelayanan PBB merupakan portal layanan online yang dapat masyarakat akses untuk memperoleh informasi dan pelayanan, khususnya pelayanan PBB dengan menyediakan data-data PBB secara online. (ysf)