RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengimbau warganya agar tak sampai terjebak dalam jerat rentenir maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ia mengingatkan warganya untuk berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan rumah tangga.
“Hati-hati dalam mengelola keuangan rumah tangga, jangan terjebak (pinjol ilegal) karena biasanya yang begitu mudah memberikan pinjaman,” ujar Oded, Jumat (15/10/2021).
Oded menegaskan, semenjak ia menjadi wakil wali kota hingga wali kota sudah bekerjasama dengan Satgas antirentenir yang bekerja membereskan masalah warga yang terjerat rentenir dan pinjol ilegal.
Menurut Oded, adanya warga yang masih terjebak rentenir dan pinjol online dan mudah tergiur dengan pinjol ilegal menjadi tantangan tersendiri bagi Satgas antirentenir, sebab di tengah upaya menyelesaikan masalah warga muncul permasalahan lainnya.
“Ternyata ini dahsyatnya IT dan online artinya disampaikan banyak 7.000 warga masih terjebak (pinjol), oleh kita dibereskan sisi lain muncul lagi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, 7.321 warga Kota Bandung diketahui terjerat rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal, berdasarkan data dari Satgas Anti Rentenir Kota Bandung.
Adapun berdasarkan data periode tahun 2018 hingga 2021, ada sebanyak 4 ribu warga Kota Bandung yang terjerat pinjol ilegal.
Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Kota Bandung, Atet Dendi Hadiman menyebut, mayoritas warga memakai dana pinjamannya dari rentenir dan pinjol ilegal untuk keperluan biaya sehari-hari.
Baca Juga: Polda Jabar Bongkar 23 Pinjol Ilegal, 83 Debt Collector Ditangkap
Selain itu, untuk biaya pendidikan, kesehatan serta sebagian kecil lainnya untuk keperluan konsumtif.
Para pelaku rentenir, ungkap Atet, merupakan perseorangan dan yang berkedok koperasi. “Kebanyakan (pinjaman ke rentenir dan pinjol ilegal) untuk usaha dan sehari-hari,” katanya dalam kegiatan Bandung Menjawab, Kamis (14/10).
Baca Juga: Ribuan Warga Kota Bandung Terjerat Utang ke Rentenir dan Pinjol Ilegal
Atet menambahkan rentenir dengan kedok koperasi mayoritas berasal dari luar Kota Bandung.
Praktik rentenir maupun pinjol ilegal, lanjutnya, kerap berujung pemerasan lantaran mayoritasnya yang menetapkan bunga pinjaman tinggi mulai 10 persen hingga 30 persen.
(ysf/dbs)