News

Syarat dan Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke PA Bandung

Radar Bandung - 07/10/2021, 21:01 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi sidang perceraian

Berikut ini syarat dan langkah-langkah yang harus suami maupun istri tempuh saat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perceraian kadang tidak bisa dihindari saat pasangan suami istri (Pasutri) dihadapkan pada prahara dalam rumah tangga.

Cerai merupakan jalan terakhir saat suami dan istri tak bisa lagi mempertahankan mahligai pernikahan.

Namun, jika perceraian sudah keputusan bersama, ada proses yang harus ditempuh, baik oleh pihak istri maupun suami untuk bercerai.

Keduanya perlu memenuhi beberapa persyaratan sebelum berkunjung ke pengadilan, sebagai berikut seperti melansir website resmi pa-bandung.go.id:

Syarat Gugat Cerai dan Cerai Talak

Persyaratan Berperkara di Pengadilan Agama Bandung

  1. Surat gugatan cerai gugat, rangkap 5 (lima) berikut soft file dalam bentuk Doc/Rtf
  2. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  3. Buku Nikah / Duplikat Asli
  4. Fotokopi Buku Nikah dan KTP di cap pos pada kertas ukuran A4
  5. Alamat suami dan istri harus jelas, bagi yang alamatnya tidak diketahui, melampirkan surat keterangan ghaib dari kelurahan
  6. Surat izin atasan bagi penggugat yang berstatus PNS, TNI, Polri dan BUMN
  7. Biaya Panjar (klik layanan informasi biaya panjar)

Cerai Gugat : Perceraian diajukan / didaftarkan oleh isteri

Cerai Talak : Perceraian diajukan / didaftarkan oleh suami

Prosedur Pengajuan Perkara Cerai

Berikut proses pengajuan perkara cerai :

Perkara Cerai Talak 

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami) atau Kuasanya:

1.Mengajukan permohonan surat secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah

2.Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat permohonan cerai.

Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.

3.Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah :

  • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon
  • Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon
  • Bila berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon
  • Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Permohonan tersebut memuat :

  • Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon
  • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
  • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita

Baca Juga: Wanita di Bandung Ini Bak Telan Pil Pahit, Harus Urus Perceraian Diusia Muda

4.Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan.

5.Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo).

Halaman Berikutnya: Proses Penyelesaian