News

Resmi Dirilis, Ini Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik

Radar Bandung - 02/10/2021, 12:49 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Menkeu Sri Mulyani Indrawati

Pemerintah resmi merilis penggunaan meterai elektronik (e-meterai), berikut ini cara membeli dan menggunakan meterai elektronik

RADARBANDUNG.id- PENGGUNAAN meterai elektronik senilai Rp 10.000 untuk dokumen bermuatan transaksi material secara elektronik telah diresmikan oleh pemerintah.

Hal tersebut sesuai perubahan zaman dan perkembangan teknologi sehingga menuntut segala aspek untuk memenuhi kebutuhan yang serba digital.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dengan telah diresmikannya meterai elektronik, kini dokumen bermuatan transaksi material secara elektronik memiliki payung hukum yang sah.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah No. 86/2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU No. 10/2020 tentang materai elektronik.

“Alhamdulillah kita bisa meluncurkan secara resmi meterai elektronik,” ujarnya secara virtual, Jumat (1/10).

Sri Mulyani menuturkan, meterai elektronik ini membuat dokumen elektronik menjadi dokumen yang sah secara hukum. Pasalnya dalam UU sebelumnya yakni UU No. 13/1985, pemerintah belum mengatur soal meterai atas dokumen elektronik.

“Sehingga meterai yang sebelumnya bisa diraba dipegang dilihat dan ditempel, dalam kurun waktu sejak 1985 hingga hari ini begitu banyak perubahan ekonomi dan teknologi. Digital makin lama dan penting dalam kehidupan manusia khususnya ekonomi. Banyak kebutuhan baru bagi pemerintah baik dari sisi regulasi maupun instrumen,” ungkapnya.

Berbeda dari meterai tempel, meterai elektronik akan disediakan lembaga bersangkutan yang mengeluarkan dokumen elektronik yaitu Perum Peruri yang juga merupakan lembaga dalam pencetakan uang.

Di tengah pandemi di dalam waktu hampir setahun ini, Ditjen Pajak menyiapkan sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama Perum Peruri apa yang disebut meterai elektronik,” pungkasnya.