RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pandemi Covid-19 telah berdampak pada perubahan situasi dan kondisi di tengah masyarakat dengan cepat. Berbagai sektor kegiatan ikut mengalami perubahan dan penyesuaian. Termasuk profesi notaris.
Menyikapi hal tersebut, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar seminar nasional dengan tema “Quo Vadis Jabatan Notaris, Antara Peraturan dan Pelaksanaannya”.
Kegiatan tersebut digelar secara hybrid di Grandia Hotel dan daring melalui aplikasi zoom meeting. Peserta seminar terdiri dari 425 orang yakni notaris, umum, ALB, Dosen dan mahasiswa.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir para narasumber yang pakar di bidang hukum yakni Herlien Budiono, Winanto Wiryomartani dan Udin Narsudin.
Ketua Pengwil INI Jabar, Dr. H. Irfan Ardiansyah S.H, LM, LLM S.PM mengatakan, seminar nasional ini dilatarbelakangi karena perubahan situasi dan kondisi akibat pandemi Covid-19, salah satunya terhadap profesi notaris yang diharuskan melakukan penyesuaian dan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Pandemi ini sangat berdampak pada tugas dan jabatan notaris dalam melayani masyarakat karena adanya pembatasan di dalamnya. Di sisi lain, Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) masih mengikat notaris dalam jabatannya tersebut,” ucap Irfan saat ditemui usai kegiatan, Senin (20/9/2021).
Kata dia, melalui seminar ini diharapkan dapat mengingatkan kembali notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya sesuai kode UUJN dan kode etik.
“Jangan menyimpang dari aturan yang ada, karena hal tersebut akan membuka celah hukum menjadi akte dibawah tangan atau yang tidak sebagaimana mestinya,” terangnya.
Ia mencontohkan, seperti proses pembuatan akte seorang notaris harus mengetahui bentukan formilnya maupun materialnya, contohnya dengan mendengar langsung, sehingga produk dapat menjadi alat bukti yang sesuai.
“Saat ini belum ada pelanggaran, namun pelaksanaan di lapangan ada, contohnya drive thru. Memang belum ada laporan, tapi sempat ramai di sosial media unggahan dari suatu instansi perbankan,” jelasnya.
Irfan mengatakan, hasil seminar yang telah dirumuskan dan disepakati bisa disampaikan kepada stake holder dan instansi terkait, termasuk dukungan dari Ikatan Notaris Indonesia pusat agar bisa mendukung tugas notaris.
Dalam kesempatan ynag sama, narasumber lainnya, Dr. Herlien Budiono, S.H., menuturkan, sistem notariat di Indonesia belum bisa secara digital karena sarana dan prasarananya belum memadai dan tidak terikat undang-undangnya.
“Dalam UUJN, notariat harus bertemu langsung untuk menjamin keaslian dan kebenaran, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan,” tegasnya.
Herlien menambahkan, kehadiran pihak yang terlibat menjadi poin penting meskipun tandatangan digital dapat dilakukan, tapi jika secara fisik tidak ada menjadi hal disalahatikan atau disewenang-wenangkan.
“Kita harus membuat regulasi dari cyberlaw. Jangan hanya instruksi tapi harus jelas dan lengkap,” tandasnya.