RADARBANDUNG.id- PARA pelaku perjalanan dalam negeri kini diwajibkan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini dituangkan Satgas Penanganan Covid-19 melalui addendum Surat Edaran No. 17/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Adapun, kewajiban ini menggantikan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), artinya tidak perlu lagi menyertakan dokumen penyerta seperti surat tugas atau surat keterangan perjalanan.
Kebijakan ini juga sudah diterapkan sejak 7 September lalu di seluruh moda transportasi dalam negeri.
Penyesuaian terkait pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, seperti kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito mengatakan, maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP.
Selain itu, menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri dan semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Tujuan addendum untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi,” imbuhnya dalam keterangannya dikutip, Senin (20/9).
Ia katakan, hal ini juga telah sesuai keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada 31 Agustus lalu disimpulkan perlu adanya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri. Ini untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.
“Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in,” tandas Ganip. (jawapos)
Baca Juga:
- Aplikasi PeduliLindungi Dibobol, Oknum Kelurahan Ditangkap
- Susah Sinyal, Wisata di Bandung Barat tak Bisa Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
- Begini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi