RADARBANDUNG.id, SOREANG- Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kabupaten Bandung terbit. Surat bernomor 421/2065-Disdik tersebut, ditujukan bagi satuan pendidikan atau madrasah di Kabupaten Bandung, dalam masa PPKM Level 3.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengatakan, surat itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 35/2021 Tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1971/Huk Tentang PPKM Level 3 Covid-10.
Ia katakan, surat pelaksanaan pembelajaran tersebut diterbitkan tetap dengan pertimbangan utama kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan.
Dalam surat tersebut, pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan Kabupaten Bandung dapat melalui PTM terbatas dan atau jarak jauh.
Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, No. 384/2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 maksimal 50%.
Dimana menerangkan bahwa, untuk tahap penyesuaian satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas mulai 25% dari jumlah satuan pendidikan dan peserta didik pada satu kecamatan untuk menjaga terjadinya kerumunan dan lebih memudahkan pengendalian dan pengawasan.
Di Kabupaten Bandung sendiri, lanjut Cakra, PTM terbatas dengan mengimplementasikan prinsip Bertahap, Efektif, Dinamis, Adaptif dan Strategis (BEDAS).
Bertahap mulai dari tahap risiko ringan, sedang dan tinggi. Efektif menggunakan waktu yang terbatas. Dinamis sesuai perkembangan, bisa progresif bisa pula bertahan, bahkan PTM terbatas dapat dihentikan sementara.
“Kemudian Adaptif terhadap lingkungan, kondisi siswa dan keluarga dengan kurikulum penyesuaian. Sedangkan Strategis, dilakukan dengan pola pembelajaran kombinasi antara daring (onlilne) dengan luring, tatap muka atau blended learning,” tutur Cakra Amiyana.
Ia pun meminta Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah VIII, untuk melaksanakan sosialisasi teknis PTM terbatas di Kabupaten Bandung yang sudah disiapkan.