RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M. Priatna divonis 2 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi.
Diketahui ia terlibat dalam kasus proyek pengembangan RSU Kasih Bunda senilai Rp1,6 miliar. Amar putusan dibacakan Ketua majelis hakim, Sulistyono, Rabu (25/8).
Ajay terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ajay Muhammad Priyatna berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan,” tutur Sulistyono.
Selain itu, Ajay dituntut untuk membayar uang pengganti Rp1,25 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka akan diganti hukuman kurungan selama 1 tahun.
Dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan secara bertahap.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan pihak jaksa KPK yakni 7 tahun penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, perwakilan jaksa KPK menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Mereka meminta segera mendapat berkas putusan guna dipelajari.
“Kami mohon kiranya putusan atas terdakwa Ajay ini kami bisa terima secepatnya untuk kami pelajari. Kami akan pikir-pikir karena kami harus laporan kepada pimpinan,” katanya kepada ketua majelis hakim.
Seusai persidangan, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M. Priatna mengaku, urusan RS Kasih Bunda murni usaha. Ia merasa bisa terjerat kasus itu karena ketidaktahuannya semata.
“Ini memang tidak ada hubungannya sama apa-apa sebagai saya wali kota. Itu benar-benar murni bisnis to bisnis. Tapi akibat ketidaktahuan saya ini, saya dijatuhi hukuman 2 tahun, tapi suapnya tidak terbukti. Karena saya memang tidak pernah mengurus perizinan. Apalagi IMB bukan kewenangan saya,” ucap Ajay.