RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Proses pembuatan e- KTP diawali dengan perekaman yang berupa rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri.
Lalu data biomterik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat sehingga statusnya Print Ready Record (siap cetak). Nah, apa saja persyaratan perekaman e-KTP?
Berikut cara membuat KTP elektronik Kota Bandung
Persyaratan perekaman
Fotokopi KK
Berusia 17 tahun/sudah menikah
Belum pernah rekam e-KTP sebelumnya
Persyaratan pengajuan cetak e-KTP
- Karena e-KTP Rusak
e-KTP lama
Fotokopi KK
- Karena KTP Elektronik Hilang
Fotokopi KK
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan
- Karena Ingin Memperbarui Elemen Data Pemilik e-KTP (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Alamat)
Fotokopi KK
Memperlihatkan dokumen pendukung seperti :
- Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
- Ijazah
- Rapor
- Akta Kelahiran
- SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta
- Paspor
- Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)
- Mengganti dari Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket) ke KTP elektronik
Fotokopi KK
Fotokopi Suket
*Jika perekaman di kecamatan, maka pelayanan cetak KTP elektronik di kecamatan, jika perekaman di gerai Citylink maka pelayanan cetak e-KTP pada gerai Citylink.
Langkah untuk membuat KTP elektronik Kota Bandung :
Perekaman KTP elektronik
Perekaman KTP elektronik di Kantor Kecamatan
- Persyaratan lengkap dan benar
- Datang ke kantor kecamatan
- Melakukan perekaman KTP elektronik
- Pengambilan resi
- Pengambilan e-KTP
Perekaman e-KTP di Geulis (Gerai untuk Layanan Istimewa)
- Persyaratan lengkap dan benar
- Mendaftar antrean melalui SMS
- Datangi Geulis sesuai Jadwal
- Melakukan perekaman e-KTP
- Kemudian lakukan pengambilan resi
- dan pengambilan e-KTP
Cara daftar SMS
- Ambil kartu keluarga, lihat nama dan NIK yang akan direkam
- Perhatikan nama depan dan NIK-nya, lalu ketik SMS dengan format sebagai berikut:
Geulis FCL
NAMADEPAN#NIK#FCL_PEREKAMAN
Geulis BTC
NAMADEPAN#NIK#BTC_PEREKAMAN
Geulis MIM
NAMADEPAN#NIK#MIM_PEREKAMAN
Geulis DPRD
NAMADEPAN#NIK#DPRD_PEREKAMAN
Lalu kirim SMS ke nomor berikut:
0811.2165.000 / 0882.1155.8850 / 0822.1155.8860 / 0878.2335.2336
Kemudian datangi Geulis sesuai jadwal SMS balasan yang diterima. SMS balasan jangan sampai hilang karena perlu diperlihatkan kepada petugas loket.
*Perekaman e-KTP di Geulis khusus usia 16-18 tahun
Pencetakan KTP elektronik
Pengajuan cetak e-KTP ke kecamatan
- Persyaratan lengkap dan benar
- Datang ke kantor kecamatan/Geulis
- Mengajukan cetak e-KTP
- Lakukan pengambilan resi
- Pengambilan e-KTP
Pengajuan cetak e-KTP via Aplikasi Pemuda (Pemutakhiran Data Kependudukan)
Aplikasi Pemuda memiliki fitur layanan input biodata penduduk, proses pencetakan e-KTP yang hilang atau rusak
- Login aplikasi Pemuda
- Upload berkas persyaratan
- Pemrosesan pada hari dan jam kerja
- Notifikasi e-KTP selesai tercetak di aplikasi
- e-KTP diambil ke kecamatan
Jangka Waktu Penerbitan KTP elektronik
- Perekaman KTP elektronik selama 25 menit
- Pencetakan KTP elektronik: 1 Hari Kerja (Status Pemohon Sudah Siap Cetak atau PRR)
Halaman Berikutnya: Perbaikan Data Kependudukan