RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Merokok di delapan kawasan tanpa rokok di Kota Bandung, bisa terkena denda Rp500 Ribu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyosialisasikan Perda No. 4/2021 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sosialisasi berlangsung saat Pemkot Bandung memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Tahun 2021, di Pendopo Kota Bandung, Jl. Dalem Kaum, Senin (31/5/2021), yang dihadiri Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan serta Ketua Forum Bandung Sehat, Siti Muntamah.
Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung baru saja disahkan 17 Mei 2021.
Pascapengesahan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung langsung bergerak menyosialisasikannya kepada masyarakat, termasuk melaunching plang KTR di Taman Alun-Alun Kota Bandung.
8 Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung terdiri dari:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Transportasi umum
- Tempat kerja
- Tempat umum
- Tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
“Sesungguhnya substansi, filosofi dan spiritnya tetap menghargai saudara-saudara kita yang masih belum bisa berhenti merokok. Tapi kita juga menyayangi warga Kota Bandung yang harus kita lindungi dari bahaya rokok ini,” kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.
“Artinya kalau ada warga Kota Bandung yang masih belum sanggup berhenti merokok, atuarannya terdapat dalam Perda. Itu memperhatikan juga yang tidak merokok atau perokok pasif,” lanjutnya.
Denda untuk pelanggar Perda
Oded mengungkapkan, sejumlah tempat telah diatur dalam Perda agar menjadi kawasan tanpa rokok. Harapannya, dengan Perda ini dapat melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.
“Di tempat pendidikan, kantor-kantor, atau tempat yang memang rawan atau tempat umum. Untuk pelanggar ada denda Rp500.000. Tapi para perokok jangan lihat dendanya terus jadi merokok lebih baik bayar. Jangan seperti itu,” katanya.
“Denda ini lebih kepada proses edukasi, memberi efek jera kepada masyarakat ketika menyimpang. Harus ada punishment. Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah, penegakkannya oleh Satpol PP nanti,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr Ahyani Raksanagara mengatakan, pemerintah bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan dan membangun kesehatan yang efektif dan efisien.
Baca Juga: Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
“Setiap individu mau pun kelompok masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan peringatan HTTS tahun 2021 dan juga dapat terlibat membantu kami untuk menyosialisasikan Perda ini,” lanjutnya.