RADARBANDUNG.id – POLRES Metro Jakarta Utara meringkus 11 debt collector yang mengepung mobil yang dikendari anggota TNI, Serda Nurhadi di gerbang tol (GT) Koja Barat, Jakarta Utara.
Alasan pelaku melakukan aksinya karena mobil yang disopiri Serda Nurhadi ada tunggakan kredit leasing selama 8 bulan.
“Ada tunggakan kredit leasing Clipan Finance selama 8 bulan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Senin (10/5/2021).
11 pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Sudah tersangka, Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun, Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun,” ujarnya.
Penangkapan terhadap 11 mata elang alias debt collector dalam pengeroyokan Serda Nurhadi ternyata membuka fakta baru. Mobil yang disopiri oleh Babinsa Semper Timur itu sempat dikerubungi puluhan mata elang di Tol Koja Barat, Jakarta Utara.
Puluhan penagih utang itu melakukan hal tersebut karena mobil yang disopiri Serda Nurhadi diduga menunggak cicilan berbulan-bulan.
“Didapatkan informasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing Clipan selama delapan bulan,” kata Nasriadi kepada wartawan, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Bos OJK Minta Leasing Stop Tagih Kredit Motor Macet Selama Setahun
Karena itu, pihak leasing memberikan kuasa kepada pihak ketiga untuk melakukan penarikan. Yakni Clipan Finance ke PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya yang selanjutnya memberikan kuasa kepada Hendry E. Leatomu untuk melakukan penarikan.
Hendry kemudian meminta bantuan kepada 10 orang rekannya. “Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah saudara Hendry E. Leatomu,” jelas Nasriadi.