RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait royalti hak cipta lagu dan musisi. Seorang pemilik kafe di kawasan Taman Panatayhuda Bandung, Bagus R Setiadji mengaku setuju dengan aturan itu.
Syaratnya, peraturan itu benar-benar diberlakukan dengan sistem yang jelas. “Setuju saja kalau sistemnya jelas,” katanya kepada Radar Bandung.
Bagus sendiri belum mengetahui teknis dari pembayaran royalti dari lagu yang diputar di kafe. Ia mempertanyakan berapa nominal yang harus dibayarkan dan bagaimana cara pembayaran royalti tersebut.
“Sistem pembayaran royaltinya itu sih yang belum mengerti, bayarnya berapa juga, itu yang harus digaris bawahi,” ungkapnya. “Biasanya putar lagi dari beberapa platform seperti Spotify, YouTube, Joox,” imbuhnya.
Bagus menilai, pemberlakuan peraturan tersebut dapat berdampak baik bagi para musisi. Menurutnya, sudah sepatutnya para musisi mendapat keuntungan atas karyanya. Terlebih, saat pandemi para musisi dinilai sangat terdampak secara finansial.
“Lagi pandemi juga, ya, itu jadi bisa buat pemasukan orang-orang juga. Intinya setuju asal sistemnya bagus jangan sampai kebijakannya aneh,” tegasnya.
Sementara itu, seorang musisi muda yang juga aktif di Kota Bandung, Aligun, secara mendasar mengakui royalti sebagai perlindungan hak cipta atau karya sangat penting bagi musisi.
Royalti pada dasarnya hak bagi musisi sebagai salah satu bentuk penghargaan secara finansial atas karyanya.
Kendati demikian, gitaris yang tergabung dalam grup band Olegun n D’gobs itu mengaku masih belum mengetahui jelas terkait sistem royalti tersebut. Namun, ia menegaskan, pemberlakuan royalti lagu harus juga didasarkan pada klasifikasi kafe.