RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Polres Cimahi membekuk 6 tersangka peredaran uang palsu senilai Rp 2 miliar, beserta barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan ini berawal saat jajaran Polres Cimahi meringkus 2 tersangka, masing-masing M dan P di kawasan Antapani, Kota Bandung, Senin (28/9/2020) lalu.
“Pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya orang mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu di daerah Kotabaru Parahyangan, KBB,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Senin (12/10/2020).
Yoris menjelaskan, awalnya petugas melakukan transaksi uang palsu itu senilai Rp600.000 dengan uang asli Rp200.000.
Selanjutnya, melakukan pembututan hingga ke kawasan Kota Bandung.
“Dari 2 tersangka yang kita tangkap pada salah satu hotel kawasan Antapani Kota Bandung kita menyita uang palsu Rp60 juta,” jelasnya.
Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan dengan bertransaksi kembali dengan 2 tersangka lainnya pada rest area KM 57 arah Jakarta.
“Dari 2 tersangka yang kita pancing ini, kami menyita uang palsu senilai Rp18 juta,” katanya.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke wilayah Kuningan untuk membongkar tempat produksi uang palsu tersebut.
Dan benar saja, dari Kuningan petugas menemukan 2 gudang yang salah satunya merupakan pabrik produksi uang palsu.

Para tersangka kasus peredaran uang palsu/Gatot Puji Utomo-Radar Bandung
Baca Juga: HATI-HATI Penipuan dengan Modus Gendam, Uang Korban di Cimahi Raib Rp128 Juta
“2 gudang itu salah satunya tempat produksi yang berbentuk tempat cetak dan sablon dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya,” jelasnya.
Yoris menyebut, tersangka mengakui telah menjalani bisnis uang palsu sekitar 2 tahun. Setidaknya, dalam satu bulan memproduksi uang palsu senilai Rp1 miliar.
Baca Juga: Tarif Bikin SIM Rp50 Ribu, Ternyata Palsu, Polda Jabar Ciduk Pelakunya
“Jika satu bulan Rp1 miliar, maka dalam 2 tahun sudah memproduksi sekitar Rp24 miliar. Karena itu saat ini kita tengah menulusuri peredaran uang palsu tersebut,” ungkapnya.
Para tersangka terkena pasal 244 dan 245 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp100 miliar.
(kro)