Termasuk juga, ahli kebakaran juga dihadirkan untuk memeriksa asal api dengan teori segitiga api dan juga ahli pidana.
Listyo menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas, bahkan tidak ragu atau pandang bulu memproses siapapun yang terlibat dalam kebakaran hebat pada Sabtu malam itu.
“Kami berkomitmen, sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapkan tidak ada polemik lagi. Kami mengusut ini secara transparan,” tegas Listyo.
Pihak Kejaksaan Agung juga menyatakan komitmen yang sama dalam mengungkap pelaku pidana dalam kebakaran.
Mengingat, Bareskrim dan Kejagung membentuk posko bersama untuk mengusut perkara ini.
“Adapun kami (Bareskrim dan Kejagung) sudah sepakat gelar ini untuk tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP,” tutur Listyo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menambahkan, pihaknya mendukung dan mempercayakan pengungkapan peristiwa kebakaran ini kepada korps reserse, sehingga terungkap penyebab dan pelaku dibalik kebakaran.
“Pada prinsipnya pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini kami lakukan sama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama,” ucapnya.
“Kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail untuk ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan, penyidikan untuk menemukan tersangka dan bukti terkait pidana,” pungkas Fadil.
(rmol.id/ysf/rb)