Kesimpulan Mabes Polri: Gedung Kejagung Sengaja Dibakar


Kesimpulan Mabes Polri: Gedung Kejagung Sengaja Dibakar
RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan hasil penyelidikan secara maraton yang dilakukan Puslabfor dan Inafis Bareskrim Polri dalam insiden kebakaran gedung Kejaksaan Agung Sabtu malam (22/8) lalu.
Hasil penyelidikan disimpulkan, kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan karena hubungan arus pendek atau korsleting listrik.
“Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena open flame (nyala api terbuka),” beber Listyo dalam konferensi pers bersama PJU Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Kamis (17/9).
Jenderal bintang tiga itu menyampaikan, api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, lantaran diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon.
Serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
“Ada upaya pemadaman api yang dilakukan oleh beberapa saksi, namun karena gedung tidak dilengkapi dengan fasilitas pemadam kebakaran yang memadai serta keterbatasan infrastruktur, juga sarana dan prasarana, sehingga api tidak mampu dipadamkan oleh saksi yang datang sesaat setelah kejadian,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 131 saksi. Selain itu petugas yang kebetulan melakukan renovasi gedung juga dimintai keterangan.
Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terdapat unsur dugaan tindak pidana.
Sehingga, dengan kesimpulan itu kasusnya dinaikan statusnya menjadi penyidikan guna menentukan tersangka.
Kesimpulan adanya unsur pidana didapat dari temuan tim Labfor Bareskrim Polri di TKP dan olah TKP menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).
Baca Juga: Damkar Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung Sulit Dipadamkan
Serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf atau uji kebohongan.