Eks Pengikut Paguyuban Tunggal Rahayu Diperiksa soal Mengubah Lambang Pancasila


Eks Pengikut Paguyuban Tunggal Rahayu Diperiksa soal Mengubah Lambang Pancasila
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polisi tengah menyelidiki kasus kemunculan Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut.
Sejumlah mantan pengikutnya telah dimintai keterangan.
Diketahui, komunitas ini diduga telah mengubah lambang Garuda Pancasila.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, pemeriksaan berpotensi ditingkatkan menjadi penyidikan. Sementara laporan polisi dikatakan telah dibuat.
Erdi menegaskan, semua orang yang telah diperiksa kini berstatus tidak aktif sebagai anggota.
“Kemarin kan sudah dalam pemeriksaan interview semuanya beberapa orang kemudian bila ditemukan akan kami tingkatkan menjadi penyidikan dan sudah dibuatkan laporan polisi,” ujarnya via ponsel, Kamis (10/9).
“Dari kelompok itu kurang lebih empat orang, mereka semua mantan dari kelompok tersebut. Mereka sudah nggak aktif,” imbuhnya.
Erdi menyampaikan, mesti telah tidak aktif sebagai anggota, namun keempat orang itu dipastikan pernah bergabung dengan komunitas atau paguyuban itu.
Mereka, kata Erdi, terkonfirmasi mantan pengikut paguyuban yang dipimpin seseorang yang diketahui sebagai Mister Sutarman.
Terkait jumlah keseluruhan anggota paguyuban itu, lanjut Erdi, Kepolisian belum dapat memastikan.
Namun Erdi memastikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi belum bisa mengungkap jumlah anggota paguyuban itu. “Masih didalami,” kata Erdi.
Seperti diketahui, sebuah paguyuban yang dikabarkan dari Kabupaten Garut membuat geger masyarakat karena mengubah lambang Pancasila.
Terkait ini, Wakil Gubernur Jabar, UU Ruzhanul Ulum menegaskan warga tak boleh mengubah lambang negara.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Lambang dan simbol kenegaraan tidak boleh diganggu, dicemooh, dan diubah,” tegas Uu.
Seluruh lapisan masyarakat harus saling mengingatkan agar tidak mudah diiming-imingi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk masuk ke dalam suatu organisasi.
“Mohon juga bantuan dari semua lapisan masyarakat untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga untuk benar-benar rasional, jangan sampai mau diiming-imingi (untuk masuk organisasi tidak bertanggung jawab),” tutur Uu.
Uu menjelaskan, ormas yang berpusat di Kampung Sukatani, Caringin, Kabupaten Garut ini sudah terdeteksi oleh Pemprov Jabar sejak 2017 lalu, bahkan menyebar ke Kabupaten Majalengka pada 2019.
Baca Juga: Geger Paguyuban di Garut Ganti Lambang Pancasila
“Pemprov sudah mengimbau untuk dibekukan di wilayah Majalengka karena tidak pernah ada izin. Di Garut, saat diminta informasi tentang ini, mereka tidak datang lagi,” katanya.
Tindakan yang dilakukan paguyuban tersebut bertentangan dengan Pasal 12 Ayat 1 dan 2PP No. 43/1958 tentang Penggunaan Lambang Negara juga bertentangan dengan Pasal 46 dan 57 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang negara, serta Lagu Kebangsaan.
(muh)