News

Pria di Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Diduga Cabuli Gadis

Radar Bandung - 23/08/2020, 11:15 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kuasa Hukum korban menunjukkan surat penetapan tersangka.

Pria di Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Diduga Cabuli 2 Gadis

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Tim kuasa hukum korban dugaan pencabulan dan penganiayaan meminta pihak Kepolisian segera melakukan upaya penahanan terhadap DC.

Setelah terduga pelaku, DC dilaporkan kuasa hukum korban, Sunan Kalijaga dan Rohman Hidayat awal Juli ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, DC telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.

Kuasa hukum korban melaporkan dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap dua gadis, dimana seorang di antaranya di bawah umur.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.

“Kami berharap (DC) segera ditahan dan melanjutkan perkara ini ke persidangan sebelum ada korban lain, dan melakukan tindakan lain,” ungkap Rohman Hidayat saat menyambangi Mapolrestabes Bandung, kemarin.

Rohman mengungkapkan kronologi singkat kejadian. Korban, kata dia, didekati via media sosial.  Kemudian selang beberapa waktu dibawa ke rumahnya di Kota Bandung.

Dugaan pencabulan dilakukan DC diduga usai korban dicekoki minuman keras. DC pun meminta korban membuat tato.

“Polanya sama dipaksa minum obat pil KB. Tapi yang dewasa menolak. Dipaksa membuat tato. Yang di bawah umur juga dipaksa membuat tiga tato. Gambar dan letaknya ditentukan (oleh DC),” ungkapnya.

Sementara itu, Sunan Kalijaga mengapresiasi upaya Kepolisian hingga menetapkan DC sebagai tersangka. Hanya saja, sebelum ditahan ia mencemaskan DC mengintimidasi korban beserta keluarga.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polrestabes Bandung, paling tidak (status tersangka) memberikan rasa keadilan dan ketenangan kepada korban. Kami meminta polisi segera lakukan upaya paksa penahanan,” lanjutnya.

Sebelumnya, DC membantah terkait kasus yang menjeratnya.

Ia mengatakan, perkenalannya dengan pelapor yang di bawah umur berawal dari kasus tabrak lari di Karawaci, Tangerang.

Ia pun mengawal kasus itu hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Setelah itu, ia sempat mengirim pesan via media sosial untuk mencari informasi terkait kasus kecelakaan yang dialami perempuan itu.

Baca Juga: Cari Tempat Nongkrong Tengah Malam, Faisal Tewas Ditusuk di Jalan Sudirman Bandung

“Nah, pertemuan pertama kali, dia mau numpang saya ke pengadilan. Sudah gitu, saya antar pulang lagi, ada bukti, ada saksi. Kan keterangan pengacara langsung bawa ke Bandung, terus langsung perkosa kan, nggak,” tegasnya pertengahan Juli lalu.

Akhirnya, perempuan itu meminta izin untuk tinggal di rumahnya dengan tempat tidur terpisah.

Baca Juga: Viral, Jambret Gondol Kalung Emas Rp1,2 Juta Anak 5 Tahun di Bandung, Peringatan buat Orangtua!

Orang tua perempuan itu pun tahu, karena sebelumnya minta izin. Selama tinggal di rumahnya ia membantah melakukan pemerkosaan.

Disinggung soal obat, itu berkaitan untuk penyakit jantung. “Itu juga ada buktinya. Itu untuk obat jantung karena dia yang meminta,” katanya.

(ysf)