HATI-HATI Penipuan dengan Modus Gendam, Uang Korban di Cimahi Raib Rp128 Juta
RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Seorang pelaku komplotan penipuan dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Pelaku, Armadi alias Jawir (46) asal Lampung ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus gendam (mantra/guna-guna) di beberapa wilayah Jawa Barat.
Dalam aksinya, residivis kasus yang sama ini pernah ditahan di Bali. Dalam melancarkan aksinya ia dibantu tiga pelaku lainnya, yakni Amiriko, Ita dan Warsito alias Luki yang hingga kini masih buron.
Penipuan modus gendam terjadi di Cimahi
Pada aksi terakhir, keempat tersangka berhasil memperdaya korban Sartinah (55) warga asal Kampung Lembur Sawah, RT 2/16, Kelurahan Utama, Cimahi Selatan, dengan kerugian mencapai Rp128 juta.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan, Rabu (10/6/2020) pelaku beraksi dengan mengintai korban di Bank BRI Cimahi. Pelaku melihat korban berjalan di sekitar SMK 1 Cimahi.
Modus menanyakan alamat dan tukar uang dollar
“Salah seorang pelaku mengaku WNA Singapura, dan menanyakan alamat kepada korban, ia berdalih tidak memiliki uang rupiah,” terang Yohannes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (4/8/2020).
Saat keduanya berbincang, datang pelaku lain yakni Ita dengan mengaku akan membantu menukar uang di Bank, dengan bujuk rayu, Ita mampu mengajak korban untuk ikut kepadanya.
“Ita mengajak korban masuk ke dalam mobil yang di dalamnya sudah ada Armadi dan Luki. Keempat pelaku memiliki peran berbeda,” ujarnya.
Di dalam mobil pelaku WNA seolah menuruti ajakan menukar uang dollar singapura ke bank. Untuk meyakinkan korban, Armadi turun dan kembali membawa uang Rp10 juta seolah hasil penukaran dolar.