Tarif Bikin SIM Rp50 Ribu, Ternyata Palsu, Polda Jabar Ciduk Pelakunya
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Jajaran Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat-surat penting lainnya, seperti sertifikat pelatihan dan struk gaji untuk aplikasi pinjam uang.
Dua pria ditangkap dan dijadikan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Warudoyong dan Cikole, Kota Sukabumi.
Baca Juga: Dimulai 23 Juli, Ada yang Beda dari Operasi Patuh Lodaya Kota Bandung
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga, Kamis (23/7) mengungkapkan, berdasar laporan pemeriksaan, kedua tersangka melakukan aksinya sudah sejak 2018. Keduanya sengaja mencari korban yang mau membuat SIM.
Mereka menawari jasa pembuatan SIM palsu dengan cara meminta identitas, kemudian mengetik ulang dalam file format dokumen negara (SIM).
Setelah mengetik ulang identitas, tersangka mencetaknya dengan menggunakan kartu SIM asli yang sudah bekas dan masa berlakunya sudah habis. Sebelum dicetak, indentitas pada SIM bekas itu dihapus atau dikikis menggunakan silet.
Baca Juga: Pengendara Tak Pakai Masker Terjaring Operasi Patuh, Ini Sanksinya
Keduanya melayani membuatkan SIM A maupun C dengan tarif cukup terjangkau, Rp50 ribu untuk pembuatan 1 SIM palsu dan keduanya telah memalsukan 50 SIM sesuai pesanan.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 263 KUH Pidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman Pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya.
(muh)